Advertisement
Dipastikan Ilegal, Pemilik Bangunan Semipermanen di Kawasan YIA Siap Dipindah

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kapanewon Temon sudah berkoordinasi dengan warga pemilik bangunan semipermanen di kawasan YIA, tepatnya di Kalurahan Glagah. Hasilnya dipastikan bangunan yang difungsikan untuk jualan itu ilegal dan pemiliknya siap dipindahkan.
Koordinasi Kapanewon Temon itu dilakukan di Kalurahan Glagah pada Senin (10/6/2024). Panewu Temon, Ridwan Usman menjelaskan pihaknya akan mengupayakan langkah persuasif dan humanis untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Advertisement
Langkah persuasif diambil lantaran semua pemilik bangunan ilegal itu adalah warga lokal Bumi Binangun sendiri. “Kebanyakan mereka juga mengaku sebagai pihak yang terdampak pembangunan Bandara YIA, mereka jualan di sana dengan mendirikan bangunan semipermenen juga untuk mencari penghidupan,” jelas Ridwan pada Senin siang.
Baca Juga
Bangunan Liar Bermunculan di Selatan Bandara YIA, Pemkab Kulonprogo Lakukan Identifikasi
Ridwan menerangkan semua pedagang yang memiliki bangunan ilegal itu juga kooperatif. “Langkah humanis kami juga dilakukan dengan akan menghadap ke Penghageng Kadipaten Pakualaman karena tanah disana adalah Pakualaman Ground, nanti kami sampaikan aspirasi warga ini,” paparnya.
Baca Juga
Manfaatkan Status Bandara YIA, DPRD Kulonprogo Dorong Pemkab Membangun Asrama Haji
Pedagang dengan bangunan ilegal itu, jelas Ridwan, hanya minta difasilitasi agar tetap bisa berjualan. “Karena itu penghidupan mereka, apakah dengan dipindahkan kemana atau dengan seizin Kadipaten Pakualaman dapat berjulan dengan payung atau seperti apa nanti akan dibahas bersama,” ungkapnya.
Selain menghadap ke Kadipaten Pakualaman sebagai pemilik lahan, lanjut Ridwan, Kapanewn Temon juga tengah menunggu arahan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Seperti Dinas Pariwisata, atau lainnya agar bisa memfasilitasi lokasi jualan warga tersebut, semuanya ditempuh dengan cara humanis dan persuasif,” tegasnya.
Baca Juga
Sementara itu patroli Satpol PP Kulonprogo juga menunjukan hal yang sama. Pemilik bangunan semipermanen di Glagah itu mengaku kepada Satpol PP bahwa bangunanya memang ilegal.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni menjelaskan selain sudah mengaku ilegal, para pedagang itu juga siap dipindahkan. “Kami tanya kalau ditindak akan melawan tidak, mereka jawab tidak, mereka siap dibina dan dipindahkan,” terangnya.
Satpol PP Kulonprogo dalam menindak bangunan ilegal itu, jelas Alif, dapat menggunakan Perda Tata Ruang dan Perda Ketertiban Umum. “Tapi kami berharap selain penindakan juga ada solusi buat para pedagang ini, sehingga kami masih menunggu arahan dari pimpinan juga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Persoalkan Bau dari Kandang Babi di Plumutan, Peternak Buka Suara
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 15 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 16 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Rabu 16 April 2025
Advertisement