Advertisement
Dipastikan Ilegal, Pemilik Bangunan Semipermanen di Kawasan YIA Siap Dipindah
![Dipastikan Ilegal, Pemilik Bangunan Semipermanen di Kawasan YIA Siap Dipindah](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/10/1177532/bangunan-ilegal-kulonprogo.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kapanewon Temon sudah berkoordinasi dengan warga pemilik bangunan semipermanen di kawasan YIA, tepatnya di Kalurahan Glagah. Hasilnya dipastikan bangunan yang difungsikan untuk jualan itu ilegal dan pemiliknya siap dipindahkan.
Koordinasi Kapanewon Temon itu dilakukan di Kalurahan Glagah pada Senin (10/6/2024). Panewu Temon, Ridwan Usman menjelaskan pihaknya akan mengupayakan langkah persuasif dan humanis untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Advertisement
Langkah persuasif diambil lantaran semua pemilik bangunan ilegal itu adalah warga lokal Bumi Binangun sendiri. “Kebanyakan mereka juga mengaku sebagai pihak yang terdampak pembangunan Bandara YIA, mereka jualan di sana dengan mendirikan bangunan semipermenen juga untuk mencari penghidupan,” jelas Ridwan pada Senin siang.
Baca Juga
Bangunan Liar Bermunculan di Selatan Bandara YIA, Pemkab Kulonprogo Lakukan Identifikasi
Ridwan menerangkan semua pedagang yang memiliki bangunan ilegal itu juga kooperatif. “Langkah humanis kami juga dilakukan dengan akan menghadap ke Penghageng Kadipaten Pakualaman karena tanah disana adalah Pakualaman Ground, nanti kami sampaikan aspirasi warga ini,” paparnya.
Baca Juga
Manfaatkan Status Bandara YIA, DPRD Kulonprogo Dorong Pemkab Membangun Asrama Haji
Pedagang dengan bangunan ilegal itu, jelas Ridwan, hanya minta difasilitasi agar tetap bisa berjualan. “Karena itu penghidupan mereka, apakah dengan dipindahkan kemana atau dengan seizin Kadipaten Pakualaman dapat berjulan dengan payung atau seperti apa nanti akan dibahas bersama,” ungkapnya.
Selain menghadap ke Kadipaten Pakualaman sebagai pemilik lahan, lanjut Ridwan, Kapanewn Temon juga tengah menunggu arahan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Seperti Dinas Pariwisata, atau lainnya agar bisa memfasilitasi lokasi jualan warga tersebut, semuanya ditempuh dengan cara humanis dan persuasif,” tegasnya.
Baca Juga
Sementara itu patroli Satpol PP Kulonprogo juga menunjukan hal yang sama. Pemilik bangunan semipermanen di Glagah itu mengaku kepada Satpol PP bahwa bangunanya memang ilegal.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni menjelaskan selain sudah mengaku ilegal, para pedagang itu juga siap dipindahkan. “Kami tanya kalau ditindak akan melawan tidak, mereka jawab tidak, mereka siap dibina dan dipindahkan,” terangnya.
Satpol PP Kulonprogo dalam menindak bangunan ilegal itu, jelas Alif, dapat menggunakan Perda Tata Ruang dan Perda Ketertiban Umum. “Tapi kami berharap selain penindakan juga ada solusi buat para pedagang ini, sehingga kami masih menunggu arahan dari pimpinan juga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/23/1178962/kekerasan-ilustrasi-freepik.jpg)
LBH Padang Akhirnya Beberkan Kronologi Penganiayaan Anak oleh Polisi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/22/1178793/pesawat.jpg)
Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Berikut Tarifnya
- Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, Cerah Berawan Sepanjang Hari
- Operasional KA Prameks Jogja Kutoarjo Ditambah, Berikut Jadwalnya per Minggu 23 Juni 2024
- Liburan Murah Keliling Jogja dengan Trans Jogja, Cek Rute dan Jalurnya ke Objek Wisata
- Top 7 News Harianjogja.com Minggu 23 Juni 2024, Informasi PPDB SMP hingga Hasil Euro 2024
Advertisement
Advertisement