Advertisement
Investasi Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul Batal, Ini Tanggapan Dispertaru

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY menyatakan pemanfaatan tata ruang di wilayah setempat sebenarnya mengacu pada aturan yang berlaku di masing-masing kabupaten kota. Peruntukan dan pemanfaatan tata ruang dan wilayah (RTRW) lingkup DIY pun sudah diatur dalam Perda No. 10/2023 tentang RTRW DIY 2023-2043.
Kepala Dispetaru DIY Adi Bayu Kristanto menjelaskan Pantai Krakal di Gunungkidul yang sebelumnya menjadi incaran pesohor Raffi Ahmad masuk ke dalam kawasan bentang karst. Aturannya, di kawasan karst pembangunan dikonsep seminimal mungkin lantaran ditakutkan bakal mengganggu kelestarian kawasan sekitarnya.
Advertisement
"Area itu kan menyangkut kawasan karst, jadi tidak boleh ada kegiatan yang berisiko merusak bentang alam karst dan berpotensi mencemari sistem sungai bawah tanah," katanya, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Raffi Ahmad Mundur dari Investasi Beach Club Gunungkidul, Walhi Jogja: Belum Tentu Pembangunan Batal
Bayu menerangkan dalam Perda No. 10/2023 tentang RTRW DIY 2023-2043 Pemda DIY telah mengatur rencana struktur ruang wilayah DIY yang meliputi sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air dan jaringan prasarana lainnya. Konsep itu disusun dengan memperhatikan potensi dan kearifan lokal daerah.
Baca Juga: Raffi Ahmad Batalkan Investasi Beach Club Gunungkidul, Lahan Proyek Ternyata Sudah Dibebaskan
Dalam aturan itu juga tertulis pada Bab V tentang rencana pola ruang wilayah tepatnya bagian ketiga Pasal 32 soal kawasan budi daya yang terdiri atas kawasan hutan produksi, pertanian, perikanan, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, transportasi dan kawasan pertahanan dan keamanan yang bisa diolah untuk aktivitas ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Investasi Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul Batal, Ini Respons Sultan HB X
Adapun kawasan hutan produksi di DIY membentang seluas 13.513 hektare yang berada di Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul. Kawasan pertanian seluas 182.804 hektare di Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Sleman.
Sementara kawasan perikanan ada seluas 226.103 hektare yang berada di wilayah perairan Samudra Hindia. Kawasan peruntukan industri seluas 5.243 hektare berada di Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul serta kawasan pariwisata seluas 2.395 hektare di Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, dan wilayah perairan Samudra Hindia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Geledah Rumah La Nyalla, Pengamat: Jangan Timbulkan Persepsi Politisasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rasio Kepemilikan Kendaraan Bermotor DIY Tinggi, Angkutan Umum Perlu Dikembangkan
- Harga Bawang Merah di Bantul Mencapai Rp46 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya
- Dapat SK Pengangkatan, Bupati Minta 144 CPNS Ikut Membangun Sleman
- Anomali Trafik di DIY Capai Jutaan Setiap Harinya, Pemerintah Lakukan Antisipasi Serangan Siber
- Terjerat Mafia Tanah Kas Desa, Bos Kelab Malam di Sleman dan Lurah Trihanggo Ditetapkan Tersangka
Advertisement