Anggaran Perdin DPRD Gunungkidul Tahun Ini Membengkak Jadi Rp22 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Perubahan pola pembayaran perjalanan dinas (perdin) bagi anggota DPRD Gunungkidul dari at cost (biaya riil) menjadi lumpsum menyebabkan kebutuhan APBD membengkak.
Untuk diketahui, lumpsum adalah uang yang dibayar sekaligus untuk semua biaya. Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Advertisement
BACA JUGA: Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas Kulonprogo Menunggu Hasil Akhir
Perubahan pola pembayaran perdin termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 53/2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan belanja perjalanan dinas terdiri dari empat hal yaitu belanja perjalanan dinas biasa, dalam kota, paket meeting dalam kota, dan paket meeting luar kota.
Ada perbedaan mencolok apabila melihat penetapan total anggaran perdin dengan realisasinya sejak 2022.
Pada 2022, total anggaran perdin mencapai Rp17.598.830.600,00 dengan realisanya Rp9.656.102.291,00. Dengan kata lain serapan hanya 54,87%.
Pada 2023 pembayaran perdin dilakukan dalam dua pola yaitu at cost dan lumpsum. Pola lumpsum diterapkan ketika APBD Perubahan. Pasalnya, Perpres 53/2023 baru berlaku sejak 11 September 2023. Tahun 2023, total anggaran perdin mencapai Rp16.096.288.00,00 dengan realisasinya Rp11.063.466.071,00. Tampak jelas serapan anggaran menyentuh 68,73%.
BACA JUGA: Satpol PP Bantul Menghentikan Sementara OTT Sampah, Ini Alasannya
“Seumpama yang tahun 2023 itu belum ada penerapan pola lumpsum, paling serapannya hanya sekitar 50 persen,” kata Putro ditemui di kantornya, Kamis (27/6/2024).
Adapun pada 2024, total anggaran perdin mencapai Rp22.094.286.000,00. Per 26 Juni, realisasinya sebesar Rp9.764.078.641,00. Hingga akhir tahun, serapan ini diprediksi dapat mencapai dua kali lipat.
“Ketika kita menggunakan pola at cost, maka sisa uang perdin harus dikembalikan. Kalau pola lumpsum tidak dikembalikan. Tapi harus ada lampiran bukti pengeluaran,” katanya.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan ada lima komponen perjalanan dinas yaitu uang harian, transportasi, penginapan, uang representasi perdin, dan biaya taksi.
“Pertanggungjawaban perdin hanya menggunakan surat keterangan menginap. Bukan bill. Moda transportasi kami berikan sesuai SHBJ [standar harga barang dan jasa]. Uang harian ditentukan di SHBJ juga,” kata Sulistyohadi.
Sulistyohadi menambahkan Perpres No. 53/2023 telah ditindaklanjuti dengan Perbup Gunungkidul No. 34/2023 tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 19/2023 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum TA 2024.
Dia menerangkan apabila kemampuan keuangan Pemkab tidak mencukupi untuk membiayai perdin dengan plafon paling atas sesuai Perpres No. 53/2023, maka Pemkab akan menggunakan plafon paling bawah yang mendasarkan pada Perbup Gunungkidul No. 34/2023.
“Kalau dewan berencana melakukan perdin pakai kereta yang dapat menghabiskan Rp2 juta, tapi malah pakai bis yang justru menghabiskan Rp1 juta. Maka, sisa Rp1 juta itu saya minta untuk kembali ke kas daerah. Beda lagi kalau dewan memang benar-benar naik kereta yang dapat menghabiskan Rp2 juta, tapi ndilalah tiketnya Rp500.000, ya uang sisanya sudah jadi hak beliau. Itu perbedaan prinsip ada di situ antara at cost dengan lumpsum,” ucapnya.
Pada 2024, anggota dewan mendapat jatah perdin hingga 33 trip. Saat ini, baru 23 trip telah dilakukan. Masih ada sepuluh trip. Semua anggota DPRD dapat ikut dalam perdin. Perdin dilakukan tidak menggunakan alat kelengkapan DPRD, tapi panitia khusus (pansus) dan komisi.
Di DPRD Gunungkidul, total ada 45 anggota dan pimpinan. Apabila seluruh anggota DPRD melakukan perdin, anggaran dinas yang harus dikucurkan pemerintah kabupaten mencapai Rp90 juta per hari dengan mengandaikan per orang mendapat Rp2 juta. Kemudian, hitunglah setiap perdin berlangsung tiga hari. Artinya, satu kali perdin seluruh anggota DPRD Gunungkidul menghabiskan anggaran sebesar Rp270juta.
Jelas Sulistyohadi, pengawasan yang dilakukan terhadap dewan terbatas pada keberangkatan, kepulangan, dan durasi perdin sesuai surat perintah tugas (SPT).
“APBD Gunungkidul Rp2 triliun dan untuk membayar pegawai saja sudah hampir Rp1 triliun. APBD ini masih dibagi-bagi untuk OPD juta,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
Advertisement
Advertisement