Advertisement

Promo November

Ruang Merokok di Kulonprogo Lebihi Batas Baku Mutu, Satgas KTR Diterjunkan

Triyo Handoko
Senin, 01 Juli 2024 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Ruang Merokok di Kulonprogo Lebihi Batas Baku Mutu, Satgas KTR Diterjunkan Suasana pengawasan Satpol PP Kulonprogo terhadap kawasan tanpa rokok di wilayahnya. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo mengevaluasi kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayahnya guna mengendalikan konsumsi produk tembakau tersebut.

Sejumlah tantangan dihadapi Dinkes dari hasil evaluasi tersebut seperti kualitas ruang merokok yang udaranya melebihi batas ambang baku.

Advertisement

Parahnya batas ambang baku mutu ruang khusus merokok ini terlampau puluhan kali dari hasil pengujian Dinkes Kulonprogo.

Uji kualitas udara di ruang merokok ini menggunakan parameter particulate matter (PM) dengan standar PM 2,5 sebanyak 25 mikrogram per meter kubik dan PM 10 dengan indikator 70 mikrogram per meter kubik.

Pengujian Dinkes Kulonprogo menyebut rata-rata ruang khusus merokok pada penilaian PM 2,5 kondisinya 82 kali lebih tinggi dari batas baku mutu atau setara 2.050 mikrogram per meter kubik.

Sedangkan temuan pada standar PM 10 ditemukan kondisi ruang merokok terhadap batas baku mutu lebih tinggi 90 kali lipat atau setara nilainya 6.300 mikrogram per meter kubik.

Kondisi parah kualitas udara tak hanya di ruang merokok, tapi juga di sekitar ruang khusus merokok.

Kepala Dinkes Kulonprogo, Sri Budi Utama menyebut sudah melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut dengan meminta perbaikan kualitas udara ke penanggung jawab ruang khusus merokok tersebut.

Ruang khusus merokok yang kualitasnya melebihi ambang batas itu ada di Bandara YIA dan perhotelan di sekitar Bandara YIA. "Temuan kami juga menunjukan ada sejumlah kantor pemerintahan yang ditemukan puntung rokok padahal masuk wilayah KTR," ungkapnya.

Perjalanan mengendalikan rokok di Kulonprogo, jelas Sri Budi, cukup panjang dan komprehensif dimana dimulai dengan Perda No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, lalu larangan iklan rokok dimulai 2015, kemudian larangan sponsor industri rokok pada 2016. Selanjutnya pembuatan tempat khusus merokok saat 2017, dilanjut penutupan display rokok pada 2018, hingga evaluasi peraturan yang terus dilakukan dari 2019 hingga 2024 ini.

Sri Budi menjelaskan tantangan utama pengendalian rokok ini adalah persaingan dengan industri rokok. "Seperti dalam hal iklan rokok, sponsor rokok, masih ditemukan orang merokok di KTR, belum semua tempat kerja/institusi memiliki tempat merokok dan kesadaran masyarakat tentang implementasi Perda KTR masih kurang," paparnya.

Salah satu strategi mengatasi tantangan tersebut, lanjut Sri Budi, adalah menguatkan Satuan Tugas (Satgas) KTR di tiap instansi. "Agar ada penanggung jawab, ada yang mengawasi, dan memastikan lingkup kerja tersebut taat aturan tersebut. Semua ini upaya menjaga kesehatan masyarakat," tuturnya.

Ditemukannya tantangan tersebut juga dikonfirmasi Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo,  Rokhgiarto  . "Hasil pengujian tempat merokok di Bandara YIA itu melebihi batas ambang baku, ini sudah dikoordinasikan juga agar diperbaiki sistemnya," terangnya.

Satpol PP Kulonprogo, jelas Rokhgiarto, juga melakukan edukasi terhadap perokok yang melanggar ketentuan KTR. "Edukasi pasti, kemudian yang kami tegur itu pasti mematikan rokoknya dan jadi paham sehingga tak mengulangi lagi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement