Advertisement
Dapat Surat dari Pemda DIY, Dispertaru Kulonprogo Buru-Buru Inventarisasi Tanah Kadipaten
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulonprogo mendapat surat dari Pemda DIY yang meminta Pemkab segera mengurus perizinan penggunaan Pakualaman Grond (PAG) alias tanah kadipaten pada Mei 2024.
Tindak lanjut dari surat itu, Dispertaru Kulonprogo lantas menginventarisasi pemanfaatan tanah kasultanan (Sultan Grond/SG) dan Kadipaten (Pakualaman Grond/PAG) yang ada di wilayah Bumi Binangun.
Advertisement
Surat dari Pemda DIY memberi batasan enam bulan sejak dikeluarkan agar perizinan penggunaan tanah yang ada dapat segera dituntaskan.
Saat ini tanah kadipaten yang di atasnya berdiri kawasan perkantoran Pemkab Kulonprogo untuk dimohonkan perizinan.
Kepala Dispertaru Kulonprogo, Riyadi Sunarto, mengatakan surat untuk Pemkab Kulonprogo dari Pemda DIY itu dikirim bersamaan dengan pengesahan Peraturan Gubernur DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Riyadi menjelaskan saat ini pemanfaatan tanah kas desa (TKD) juga tengah diinventarisasi.
Tujuan inventarisasi ini supaya tanah kas desa yang sudah dimanfaatkan tanpa izin dapat segera berizin.
"Karena ada beberapa tanah kas desa yang sudah dimanfaatkan, tetapi tidak ada perizinannya. Ini bisa jadi masalah sehingga harus dimitigasi dan dimohonkan izin," katanya, Senin (8/7/2024).
Inventarisasi ini salah satunya dilakukan dengan berkoordinasi dengan seluruh lurah di Bumi Binangun. Koordinasi rencananya digelar Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA: Ekskavasi Rampung, Lokasi Arca Ganesha di Mlati Dipastikan Bukan Situs
"Sudah terjadwal besok [Selasa] akan dilakukan koordinasi, akan kami imbau agar tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten di kalurahan yang sudah digunakan untuk dicek ulang izinnya," kata Riyadi.
Riyadi menerangkan, sebagian tanah kas desa yang digunakan untuk fasilitas umum seperti sekolah hingga puskesmas perizinannya sudah kedaluwarsa. "Bahkan mungkin sejak awal perizinannya terlewatkan, maka harus diinventarisasi lagi," katanya.
Dijelaskan Riyadi, sesuai aturan yang ada, pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin merupakan bentuk penyimpangan aturan. Meski demikian, kasus yang ada di Bumi Binangun berbeda dengan di Kabupaten Sleman. Kebanyakan penggunaan tanah kas desa di Kulonprogo untuk fasilitas umum bukan untuk keuntungan ekonomi seperti pembangunan perumahan oleh pihak swasta.
Meski demikian, perizinan atas pemanfaatan tanah kas desa harus tetap dilakukan.
"Kami selalu berkoordinasi dan meminta pemerintah kalurahan agar lebih hati-hati dalam memanfaatkan tanah kas desa. Hal ini penting sebagai upaya mengantisipasi penyelewengan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Groundbreaking Ke-9 IKN Mundur dari Jadwal, Menteri Basuki Beberkan Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ada Flayer Bergambar Calon Bupati, Bawaslu Sleman Klarifikasi ke Dinkop UKM
- Kustomfest 2024 Jadi Magnet Kunjungan Wisata ke DIY
- Pameran Parama Iswari Mahasakti Keraton Yogyakarta, Angkat Sisi Lain Perempuan
- Desak KPU Benahi Sirekap, Bawaslu: Cegah Kegaduhan Hasil Pilkada 2024
- Praktik Politik Uang Menggunakan eMoney? Ini Tanggapan Bawaslu Bantul
Advertisement
Advertisement