Advertisement
Dapat Surat dari Pemda DIY, Dispertaru Kulonprogo Buru-Buru Inventarisasi Tanah Kadipaten

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulonprogo mendapat surat dari Pemda DIY yang meminta Pemkab segera mengurus perizinan penggunaan Pakualaman Grond (PAG) alias tanah kadipaten pada Mei 2024.
Tindak lanjut dari surat itu, Dispertaru Kulonprogo lantas menginventarisasi pemanfaatan tanah kasultanan (Sultan Grond/SG) dan Kadipaten (Pakualaman Grond/PAG) yang ada di wilayah Bumi Binangun.
Advertisement
Surat dari Pemda DIY memberi batasan enam bulan sejak dikeluarkan agar perizinan penggunaan tanah yang ada dapat segera dituntaskan.
Saat ini tanah kadipaten yang di atasnya berdiri kawasan perkantoran Pemkab Kulonprogo untuk dimohonkan perizinan.
Kepala Dispertaru Kulonprogo, Riyadi Sunarto, mengatakan surat untuk Pemkab Kulonprogo dari Pemda DIY itu dikirim bersamaan dengan pengesahan Peraturan Gubernur DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Riyadi menjelaskan saat ini pemanfaatan tanah kas desa (TKD) juga tengah diinventarisasi.
Tujuan inventarisasi ini supaya tanah kas desa yang sudah dimanfaatkan tanpa izin dapat segera berizin.
"Karena ada beberapa tanah kas desa yang sudah dimanfaatkan, tetapi tidak ada perizinannya. Ini bisa jadi masalah sehingga harus dimitigasi dan dimohonkan izin," katanya, Senin (8/7/2024).
Inventarisasi ini salah satunya dilakukan dengan berkoordinasi dengan seluruh lurah di Bumi Binangun. Koordinasi rencananya digelar Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA: Ekskavasi Rampung, Lokasi Arca Ganesha di Mlati Dipastikan Bukan Situs
"Sudah terjadwal besok [Selasa] akan dilakukan koordinasi, akan kami imbau agar tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten di kalurahan yang sudah digunakan untuk dicek ulang izinnya," kata Riyadi.
Riyadi menerangkan, sebagian tanah kas desa yang digunakan untuk fasilitas umum seperti sekolah hingga puskesmas perizinannya sudah kedaluwarsa. "Bahkan mungkin sejak awal perizinannya terlewatkan, maka harus diinventarisasi lagi," katanya.
Dijelaskan Riyadi, sesuai aturan yang ada, pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin merupakan bentuk penyimpangan aturan. Meski demikian, kasus yang ada di Bumi Binangun berbeda dengan di Kabupaten Sleman. Kebanyakan penggunaan tanah kas desa di Kulonprogo untuk fasilitas umum bukan untuk keuntungan ekonomi seperti pembangunan perumahan oleh pihak swasta.
Meski demikian, perizinan atas pemanfaatan tanah kas desa harus tetap dilakukan.
"Kami selalu berkoordinasi dan meminta pemerintah kalurahan agar lebih hati-hati dalam memanfaatkan tanah kas desa. Hal ini penting sebagai upaya mengantisipasi penyelewengan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul dan Polres Panen Raya Jagung, Ubah Lahan Tidur Jadi Penopang Swasembada Pangan
- Pemkab Sleman Kenalkan Kopi Merapi lewat Festival Sekaligus untuk Bantu Petani
- Bersiap Berlaga di Liga 1, PSIM Jogja Dipastikan Pertahankan Yusaku Yamadera
- Kakak Beradik di Piyungan Bantul Berkelahi, Bakar Motor, Dapur Rumah Ludes Dilalap Api
- Dua Jalur Domisili SPMB SMP di Jogja, Radius Kuota 5 Persen dan Wilayah 40 Persen
Advertisement
Advertisement