Advertisement

Promo November

PT Primissima Akui Belum Bayar BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2020

Catur Dwi Janati
Kamis, 11 Juli 2024 - 17:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
PT Primissima Akui Belum Bayar BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2020 Ilustrasi tekstil. Freepikrn

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Direktur Utama PT. Primissima, Usmansyah mengakui perusahaan belum membayarkan BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2020. Bukan karena tidak menyetor, melainkan perusahaan memang tidak punya uang untuk membayar. Selanjutnya tunggakan Ini menjadi utang perusahaan kepada BPJS.

Sementara untuk BPJS Kesehatan, perusahaan masih membayarkan iuran sampai saat ini meskipun pembayarannya ditanggung perusahaan. Hanya perusahaan sempat tidak bayar sekali di Oktober 2023 tetapi sudah dilunasi di November 2023 sehingga karyawan yang dirumahkan tetap dapat mengakses BPJS Kesehatan.

Advertisement

Baca Juga: Sultan Jogja Tak Tertarik Beli Saham PT. Primissima: Hidup Segan Mati Tak Mau, Kami Tidak Berani Menawar Jadi BUMD

Di sisi lain Usman juga menjelaskan duduk perkara para karyawan yang dipecat. Usman meluruskan bila jumlah karyawan yang dipecat ada 13 orang sementara dua orang mengundurkan diri. "Yang 13 orang itu diberhentikan tidak hormat karena aturan perusahaan, yaitu mangkir dari kerja selama lima hari berturut-turut. Diperingatkan tidak mengindahkan, dia akhirnya dipecat jadi bukan PHK biasa," jelasnya, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Belum Terima Hak, Pekerja PT Primissima Gelar Demo

Untuk pesangon Usman mengaku belum bisa membayar penuh kepada para pekerja yang dipecat. Dari total pesangon Rp103 juta, baru sekitar Rp30 juta yang dibayarkan. Sisanya rencana diangsur tiga kali, tetapi perusahaan mentok tidak mempunyai anggaran.

Baca Juga: PT PRIMISSIMA: BUMN Sandang yang Melegenda Hingga Manca Itu Mungkin Bakal Tinggal Nama

Sebelumnya Ketua KSBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono mengungkapkan dari 15 pekerja yang ter-PHK, pesangon yang diberikan perusahaan belum dibayar lunas. Baru sekitar 30% saja dari nominal total pesangon yang sudah sampai ke tangan pekerja yang di-PHK.

"Iya baru 30 persen dari Rp103 juta pengajuan kita, Rp103 juta itu belum termasuk BPJS TK," kata Dani.

Tak hanya pesangon, perusahaan disebut Dani menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja hingga miliaran rupiah. Besaran tersebut lanjut Dani merupakan angka tunggakan yang belum terbayarkan sejak sekitar beberapa tahun ke belakang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement