Advertisement

Promo November

Gunungkidul Bidik 2 Toko Modern Berdiri Tak Sesuai Aturan

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 24 Juli 2024 - 10:42 WIB
Sunartono
Gunungkidul Bidik 2 Toko Modern Berdiri Tak Sesuai Aturan Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Gunungkidul menemukan adanya dua toko modern berskala besar membuka gerai di Gunungkidul namun tidak dijalankan dengan metode franchise atau waralaba alias tidak sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, Pemkab Gunungkidul melayangkan surat pemberitahuan kepada dua perusahan perdagangan ritel yang menaungi toko modern tersebut beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Perdagangan Disdag Gunungkidul, Ris Heryani mengatakan pembukaan toko modern telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern.

Advertisement

BACA JUGA : Dinas Sebut Aturan Lokasi Pendirian Jadi Kendala Investasi Toko Modern Berjejaring di Bantul

Dalam Pasal 3 dinyatakan pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis usaha toko modern dapat mendirikan outlet/ gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai.

Kemudian Pasal 4 Ayat (1) dinyatakan dalam hal pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis usaha toko modern telah memiliki outlet/ gerai sebanyak 150 outlet/ gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai lebih lanjut, maka pendirian outlet/ gerai tambahan wajib diwaralabakan. Selanjutnya dalam ayat (2) prosentase jumlah outlet/ gerai yang diwaralabakan paling sedikit 40% dari jumlah outlet/ gerai yang ditambahkan.

“Total toko modern yang kami catat ada 153 toko. Itu campur baik reguler maupun waralaba. Nah, toko reguler sudah tidak boleh didirikan lagi saat ini. Wajib diwaralabakan,” kata Ris ditemui di kantornya, Rabu, (24/7/2024).

Ris menambahkan Dinas tidak dapat melakukan penindakan apapun. Disdag juga hanya dapat melayangkan surat pemberitahuan ke PT terkait. Pasalnya, semua perizinan berusaha terpusat melalui online single submission (OSS).

Jawatannya hanya mencermati syarat-syarat yang tercantum di Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika bukan waralaba, maka pencermatan syarat-syarat ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia menilai persaingan pasar saat ini tergolong tidak berimbang atau tidak sehat. Persaingan tidak lagi antara pasar modern dengan pasar tradisional, namun berganti menjadi pasar modern dengan pasar modern.

BACA JUGA : Pembahasan Perubahan Perda Toko Modern Berjejaring di Bantul Mandek, Pelanggar Belum Bisa Ditindak

Hal ini disebabkan tidak ada aturan pembatasan toko modern termasuk jarak pendirian antartoko. Pemkab Gunungkidul pun telah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No. 16/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. “Ganti Perda tersebut belum ada. Tapi ini kami mau memproses Perda pengganti. Biar ada pembatasan,” katanya.

Sekretaris DPMPTSP Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti mengatakan perizinan membuka usaha lewat OSS terkait minimarket tidak ada pengklasifikasian antara mini market reguler dan minimarket waralaba. “KBLI [Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia] nya hanya ada satu pakai KBLI minimarket,” kata Asar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement