Advertisement

Promo November

Jumlah Bertambah, 20 Warisan Budaya di Gunungkidul Akan Dikaji Jadi Cagar Budaya

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 24 Juli 2024 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Jumlah Bertambah, 20 Warisan Budaya di Gunungkidul Akan Dikaji Jadi Cagar Budaya Pengunjung melihat koleksi artefak dari zaman megalitikum di Situs Sokoliman, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul belum lama ini. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ada perubahan tentang daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Gunungkidul yang akan dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Gunungkidul menyebut jumlah ODCB yang semula ada 13 berubah menjadi 20.

Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Bidang Warisan Budaya Disbud Gunungkidul, Eddy Sarjono mengatakan pertambahan tujuh ODCB tersebut menyesuaikan redesign anggaran yang bersumber dari dana keistimewaan (danais).

Advertisement

Dia menerangkan setelah ODCB dikaji, maka akan terbit naskah rekomendasi penetapan CB. Naskah ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. Maka, ODCB resmi menjadi CB tingkat kabupaten.

“Kami sekarang fokus pada 20 target naskah rekomendasi TACB untuk ditetapkan menjadi CB,” kata Eddy, Rabu, (24/7/2024).

Eddy menegaskan jawatannya juga sedang mengajukan Gua Jepang untuk mendapat status CB tingkat provinsi pada 2024. Salah satu syarat CB mendapat status tersebut adalah keberadaan CB minimal ada di dua kabupaten.

Disbud Gunungkidul hanya dapat mengusulkan perubahan status tersebut ke Disbud DIY. Lalu, tim yang akan akan mengkaji CB itu adalah TACB DIY.

Apabila Disbud Gunungkidul mendapat laporan atau informasi mengenai ODCB baru, maka ODCB tersebut akan dimasukkan dalam lis pengkajian oleh TACB pada 2025.

Pada 2023, ada 21 ODCB yang mendapat penetapan melalui SK Bupati Gunungkidul antara lain Meja Kerja Panewu Ngawen, Rak Kantor Kapanewon Ngawen, Menhir Semenrejo, Yoni Ganang, Fragmen Kemuncak Candi Ganang, Beliung Persegi Milik Sugiya, Menhir D 142e Makam Kanigoro dan D142f Makam Kanigoro.

BACA JUGA: Viral Pendatang Dipungut RT Rp1,5 Juta di Bangunjiwo, ORI DIY Minta Kepala Daerah Pertegas Larangan Pungli

Selain itu masih ada Fragmen Menhir D 142b Makam Kanigoro, Menhir D 142c Makam Kanigoro, Situs Makam Kanigoro, Joglo Balai Kalurahan Giricahyo, Nampan Bintang Milik Darto Harsono, Tempat Singgah Gerilya Jenderal Soedirman di Giricahyo.

Tujuh sisanya yaitu Arca Menhir D 173b, Arca Fragmen Menhir D 173c, Arca Fragmen Kepala Menhir, Bantal Watu, Rumah Singgah Gerilya Jenderal Soedirman, Gedung SDN Ngawen II, Tugu Tapal Batas Yogyakarta - Surakarta, dan Yoni D 103 1. Dengan begitu, sampai akhir tahun 2023, Kabupaten Gunungkidul total memiliki 195 cagar budaya.

Kepala Disbud Gunungkidul, Chairul Agus Mantara mengatakan pertambahan lis ODCB tersebut mempertimbangkan durasi waktu yang diperkirakan masih sisa hingga penghujung tahun.

“Kalau hanya tiga belas saja yang kami kaji, nanti masih ada sisa waktu. Makanya saya perintahkan untuk ditambah saja,” kata Agus.

Agus juga menanggapi perihal usulan perubahan status Gua Jepang dari tingkat kabupaten menjadi provinsi. Kata dia, ada total 21 Gua Jepang di DIY. Mayoritas Gua tersebut berada di Kabupaten Bantul.

“Kalau di Gunungkidul tepatnya di Girijati. Itu daerah perbatasan. Nah, karena melibatkan dua kabupaten, maka statusnya yang saat ini CB kabupaten akan kami naikan jadi CB provinsi. Ini sudah mulai pemetaan TACB Provinsi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement