Advertisement

KASN Dibubarkan, Bawaslu Gunungkidul Tunggu Juknis Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

Andreas Yuda Pramono
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:27 WIB
Ujang Hasanudin
KASN Dibubarkan, Bawaslu Gunungkidul Tunggu Juknis Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Bawaslu Gunungkidul. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul masih menunggu petunjuk teknis (juknis) penanganan pelanggaran asas netralitas aparatur sipil negara (ASN) dari Bawaslu RI. Juknis ini merupakan tindak lanjut transisi pelimpahan/ peralihan fungsi pengawasan yang sebelumnya diemban Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Pada Pasal 38A Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 91/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dinyatakan bahwa pada saat Perpres tersebut mulai berlaku, pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara, dialihkan ke Kemenpan-RB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gunungkidul, Mugi Hartana mengatakan peralihan ini membuat Bawaslu Gunungkidul untuk berkoordinasi lagi dengan Kemenpan-RB ihwal laporan pelanggaran asas netralitas ASN.

Mugi mengaku juknis dari KASN sebenarnya sudah ada. Di beberapa daerah, kata dia KASN juga masih menangani persolan pelanggaran oleh ASN per 23 Agustus 2024.

BACA JUGA: Tiga Paslon Jalani Cek Kesehatan di RSUD Wonosari, Ini Agenda Pemeriksaan Hari Pertama

“Perlu koordinasi lagi soalnya kami masih perlu memastikan apakah pada tahapan Pilkada saat ini apabila ada pelanggaran langsung meneruskan ke Kemenpan-RB atau KASN,” kata Mugi dihubungi, Jumat, (30/8).

Dia menegaskan hanya prosedur pelimpahan kasus saja yang kemungkinan ada perbedaan. Adapun substansi dan materi penanganan masih mendasarkan pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Keputusan Bersam (SKB) Bersama lima lembaga negara yakni Kemenpan-RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Diklat Bawaslu Gunungkidul, Retnoningsih mengatakan Bawaslu mendapat surat edaran yang memuat informasi bahwa KASN dibubarkan. “Leading sector kemudian diambil alih Kemenpan-RB,” kata Retnoningsih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

WNI Korban TPPO di Kamboja Diduga Jadi Operator Judi Online

News
| Sabtu, 14 September 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement