Advertisement
Pilkada Gunungkidul, Ini 9 Kerawanan yang Mengancam
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul menyampaikan ada sembilan isu kerawanan yang mengancam dan berpotensi mengemuka selama perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pemetaan isu kerawanan tersebut mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang juga mendasarkan pada data Pilkada 2020.
Advertisement
Sembilan isu tersebut yaitu pertama adalah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap jajaran KPU maupun Bawaslu selama proses Pilkada 2020.
“Jadi DKPP menerima banyak laporan selama proses Pilkada 2020. Laporannya macam-macam seperti ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan Pilkada oleh badan adhoc. Ini jadi perhatian kami untuk mengantisipasi agar tidak terjadi di Gunungkidul,” kata Andang dihubungi, Senin, (2/9/2024).
Kedua adalah isu netralitas ASN, ketiga isu hak memilih, keempat isu kekurangan surat suara atau surat suart suara tertukar, dan kelima isu pemungutan suara ulang.
Isu hak memilih ini perlu dikawal secara ketat lantaran akan sangat menentukan hak seseorang untuk memberikan suaranya. Bawaslu mengawasi sejak tahap pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih. Data ini masih berpotensi berubah seiring berjalannya waktu.
Andang mencatat masih ada Pantarlih yang secara administratif melewati mekanisme mutarlih. Sebagai contoh ada Pantarlih yang tidak memberi stiker sebagai tanda telah dicoklit. “Kami kemarin telah memberi 32 saran perbaikan untuk tahap mutarlih,” katanya.
Isu keenam yaitu potensi sengketa Pilkada, ketujuh konflik antar-pendukung pasangan calon (paslon), kedelapan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kesembilan catatan khusus dari pengawas saat pemungutan suara.
Dari kesembilan isu di atas, Bawaslu telah melakukan dan terus berupaya melakukan mitigasi dan pencegahannya seperti pengawasan melekat, pembentukan kelompok kerja netralitas ASN dari unsur TNI dan Polri.
Selain itu, Bawaslu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka posko kawal hak pilih di setiap kecamatan/kapanewon, melakukan sharing data untuk menguji akurasi data pemilih, melakukan pengembangan dan pendidikan bagi pengawas badan adhoc terkait mititgasi dan mediasi konflik antarpendukung paslon.
Kemudian, Bawaslu membuka posko aduan juga di Kantor Bawaslu, mendorong KPU untuk mensosialisasikan zona larangan pemasangan APK, dan melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap pengawas TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- RSUD Wonosari Kebanjiran, 9 Pasien Dievakuasi
- Ini Pesan Natal dari Gereja HKTY Ganjuran Bantul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler Hari Ini 25 Desember 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan 25 Desember 2024, Lengkap dari Staiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Keberangkatan Hari Ini 25 Desember 2024, Ada Tambahan Perjalanan
Advertisement
Advertisement