Advertisement
Pilkada Gunungkidul, Ini 9 Kerawanan yang Mengancam
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul menyampaikan ada sembilan isu kerawanan yang mengancam dan berpotensi mengemuka selama perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pemetaan isu kerawanan tersebut mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang juga mendasarkan pada data Pilkada 2020.
Advertisement
Sembilan isu tersebut yaitu pertama adalah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap jajaran KPU maupun Bawaslu selama proses Pilkada 2020.
“Jadi DKPP menerima banyak laporan selama proses Pilkada 2020. Laporannya macam-macam seperti ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan Pilkada oleh badan adhoc. Ini jadi perhatian kami untuk mengantisipasi agar tidak terjadi di Gunungkidul,” kata Andang dihubungi, Senin, (2/9/2024).
Kedua adalah isu netralitas ASN, ketiga isu hak memilih, keempat isu kekurangan surat suara atau surat suart suara tertukar, dan kelima isu pemungutan suara ulang.
Isu hak memilih ini perlu dikawal secara ketat lantaran akan sangat menentukan hak seseorang untuk memberikan suaranya. Bawaslu mengawasi sejak tahap pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih. Data ini masih berpotensi berubah seiring berjalannya waktu.
Andang mencatat masih ada Pantarlih yang secara administratif melewati mekanisme mutarlih. Sebagai contoh ada Pantarlih yang tidak memberi stiker sebagai tanda telah dicoklit. “Kami kemarin telah memberi 32 saran perbaikan untuk tahap mutarlih,” katanya.
Isu keenam yaitu potensi sengketa Pilkada, ketujuh konflik antar-pendukung pasangan calon (paslon), kedelapan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kesembilan catatan khusus dari pengawas saat pemungutan suara.
Dari kesembilan isu di atas, Bawaslu telah melakukan dan terus berupaya melakukan mitigasi dan pencegahannya seperti pengawasan melekat, pembentukan kelompok kerja netralitas ASN dari unsur TNI dan Polri.
Selain itu, Bawaslu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka posko kawal hak pilih di setiap kecamatan/kapanewon, melakukan sharing data untuk menguji akurasi data pemilih, melakukan pengembangan dan pendidikan bagi pengawas badan adhoc terkait mititgasi dan mediasi konflik antarpendukung paslon.
Kemudian, Bawaslu membuka posko aduan juga di Kantor Bawaslu, mendorong KPU untuk mensosialisasikan zona larangan pemasangan APK, dan melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap pengawas TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPK Endus Sejumlah Masalah Penting dalam Izin Tambang Minerba
Advertisement
Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Perhubungan Wujudkan Transportasi Maju
- BEDAH BUKU: Ekstrak Pegagan Penuhi Kebutuhan Nutrisi untuk Cegah Tengkes
- Sinergi Sadar Halal, UMKM Terangkat, Produk Aman Konsumen Nyaman
- Pemkab Sleman Kucurkan Bantuan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
- BEDAH BUKU: Terbaik se-Indonesia, Peringkat Minat Baca Masyarakat di DIY Harus Dipertahankan
Advertisement
Advertisement