Advertisement

Sejumlah Petahana Ajukan Cuti, Pemda DIY Menyiapkan Pejabat Sementara Selama Pilkada 2024

Yosef Leon
Selasa, 17 September 2024 - 16:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Sejumlah Petahana Ajukan Cuti, Pemda DIY Menyiapkan Pejabat Sementara Selama Pilkada 2024 Sekda DIY Beny Suharsono memberikan keterangan kepada wartawan soal kenaikan harga cabai yang bisa diatasi dengan pemanfaatan teknologi oleh petani, Rabu (29/11/2023) (Harian Jogja - Yosep Leon Pinsker)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyebut telah menerima pengajuan cuti dari sejumlah kepala daerah petahana yang maju kembali di Pilkada 2024. Surat itu telah ditindaklanjuti dengan menyiapkan pejabat sementara atau Pjs agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di wilayah itu. 

Diketahui tiga daerah yakni Gunungkidul, Bantul dan Sleman kepala daerah yang kini menjabat kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024. Sesuai aturan mereka harus mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan tidak diperbolehkan memakai fasilitas negara saat bersamanya. 

Advertisement

BACA JUGA: Bawaslu Sleman Butuh 1.731 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Segini Honornya

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, pihaknya sudah menikmati surat pengajuan cuti dari sejumlah kepala daerah yang maju Pilkada 2024 beberapa waktu lalu. Cuti sudah diberikan dan sekarang tengah diproses penggantinya. 

"Sudah kami proses dan sudah selesai ditandatangani, itu kan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri," jelas Beny, Selasa (17/9/2024). 

Menurut Beny, kepala daerah petahana yang maju kembali di Pilkada 2024 harus sudah cuti pada 25 September sampai dengan 23 November 2024 atau selama tahapan kampanye berlangsung. 

"Maka Gubernur mengangkat Pjs dan akan dikukuhkan sehari sebelum CLTN dan salah satu tugas Pjs adalah menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024," terangnya. 

Beny menambahkan, pejabat yang nantinya ditunjuk sebagai Pjs di tiga kabupaten tersebut diambil dari provinsi lantaran syaratnya harus ASN setingkat eselon II. Pihaknya mengaku masih memproses nama yang akan ditunjuk untuk mengisi jabatan Pjs Bupati itu. 

"Pjs-nya dari pejabat provinsi agar semua nyaman. Salah satunya tugas Pjs menyelenggarakan Pilkada dengan tertib, lancar dan aman," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ yang mengatur soal CLTN. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kepala daerah harus cuti paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon. 

Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana yang maju tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tantangan GenRe Menuju Indonesia Emas, 1 dari 3 Remaja Indonesia 10-17 Tahun Miliki Masalah Kesehatan Mental

News
| Kamis, 19 September 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement