Advertisement
Sejumlah Petahana Ajukan Cuti, Pemda DIY Menyiapkan Pejabat Sementara Selama Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyebut telah menerima pengajuan cuti dari sejumlah kepala daerah petahana yang maju kembali di Pilkada 2024. Surat itu telah ditindaklanjuti dengan menyiapkan pejabat sementara atau Pjs agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di wilayah itu.
Diketahui tiga daerah yakni Gunungkidul, Bantul dan Sleman kepala daerah yang kini menjabat kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024. Sesuai aturan mereka harus mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan tidak diperbolehkan memakai fasilitas negara saat bersamanya.
Advertisement
BACA JUGA: Bawaslu Sleman Butuh 1.731 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Segini Honornya
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, pihaknya sudah menikmati surat pengajuan cuti dari sejumlah kepala daerah yang maju Pilkada 2024 beberapa waktu lalu. Cuti sudah diberikan dan sekarang tengah diproses penggantinya.
"Sudah kami proses dan sudah selesai ditandatangani, itu kan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri," jelas Beny, Selasa (17/9/2024).
Menurut Beny, kepala daerah petahana yang maju kembali di Pilkada 2024 harus sudah cuti pada 25 September sampai dengan 23 November 2024 atau selama tahapan kampanye berlangsung.
"Maka Gubernur mengangkat Pjs dan akan dikukuhkan sehari sebelum CLTN dan salah satu tugas Pjs adalah menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024," terangnya.
Beny menambahkan, pejabat yang nantinya ditunjuk sebagai Pjs di tiga kabupaten tersebut diambil dari provinsi lantaran syaratnya harus ASN setingkat eselon II. Pihaknya mengaku masih memproses nama yang akan ditunjuk untuk mengisi jabatan Pjs Bupati itu.
"Pjs-nya dari pejabat provinsi agar semua nyaman. Salah satunya tugas Pjs menyelenggarakan Pilkada dengan tertib, lancar dan aman," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ yang mengatur soal CLTN. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kepala daerah harus cuti paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon.
Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana yang maju tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menko Airlangga Bantah Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang Terkait PSN PIK 2
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- 3 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Kaliurang Sleman, Tabrak Toko hingga ATM
- Harga Cabai Rawit Merah di DIY Diklaim Mulai Turun, Operasi Pasar Dinilai Tak Efektif
- Taman Lalu Lintas Jogja Terus Berbenah Agar Lebih Inklusif
- Tol Jogja-Solo Ruas Junction Sleman-YIA Kulonprogo: Pembebasan Lahan di Hargorejo Kokap Dimulai dengan Pembentukan Satgas
- Sleman Anggarkan Rp896 Miliar untuk Infrastruktur di 2025
Advertisement
Advertisement