Advertisement
Pemkot Jogja Minta Peserta Pilkada Taati Aturan Pemasangan APK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Tahapan kampanye mulai dilaksanakan pada 25 September 2024 lalu. Pada tahapan ini, peserta pemilu diperkenankan untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Namun, dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan yang tertuang dalam Perwal Kota Jogja nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perwal Kota Jogja nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Aturan ini diterapkan untuk mewujudkan ketertiban, keindahan, dan kenyamanan di Kota Jogja selama pelaksanaan kampanye. Di dalamnya turut mengatur soal lokasi yang dilarang untuk dipasang APK. Diantaranya di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan beberapa jalan lainnya.
Advertisement
APK juga dilarang dipasang di Pojok Beteng Kraton Yogyakarta, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Taman Sari, Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Kraton Yogyakarta, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman dan semua ruang manfaat jalan di depannya.
Beberapa fasilitas umum seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah atau pesantren, perguruan tinggi, dan tempat ibadah agama juga dilarang untuk dipasang APK.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja Nindyo Dewanto mengimbau para peserta pemilu ataupun timses paslon untuk berkomitmen dalam mempedomani perwal APK yang sudah ditetapkan. Ini guna menciptakan kenyamanan bersama. Nindyo memastikan baik paslon maupun penyelenggara pemilu sebelumnya juga sudah bersama-sama melaksanakan deklarasi pemilu damai.
“Sudah berulang kali kami sampaikan ke timses, termasuk kemarin juga kita undang dalam deklarasi pilkada damai,” ujar Nindyo.
Di sisi lain, dia turut mengajak masyarakat untuk ikut menciptakan suasa Pilkada yang kondusif termasuk pada saat masa kampanye. Perbedaan pilihan saat pemilu adalah hal yang biasa. Namun, jangan sampai masyarakat mudah terprovokasi karena perbedaan dan isu-isu negatif yang beredar.
“Dalam pertemuan-pertemuan kami mengimbau agar seluruh komponen masyarakat dan penyelenggara pemilu dapat menjadi pemersatu untuk mewujudkan Pilkada yang aman, jujur dan adil," tuturnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan sebelum masa kampanye, pihaknya telah gencar melakukan penertiban pada reklame tak berizin dan menyalahi aturan lokasi pemasangan, termasuk reklame yang bermuatan politik. Octo mengatakan usai Perwal APK ini direvisi dan diterbitkan, penertiban APK oleh Satpol PP akan dilakukan usai mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Jogja.
“Berdasarkan perwal yang kita lakukan revisi ini, misalnya di satu penggal jalan ternyata melanggar ketentuan, maka akan kami tertibkan. Kita menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu, bukan kami sendiri yang bergerak,” ujar Octo.
Octo mengatakan perwal APK yang sudah direvisi akan membuat penertiban APK yang melanggar aturan menjadi lebih sederhana. Sebab, Bawaslu tak perlu menunjuk satu persatu APK yang dimaksud seperti pada perwal sebelumnya.
“Nantinya akan langsung menunjuk kepada APK ada di sepenggal jalan mana. Jadi umpamanya saja di tiang listrik, taman kota, tiang bendera, alat lalu lintas, langsung kita bersihkan tanpa memilah mana yang masuk rekomendasi mana yang tidak, jadi akan lebih simple penertiban APK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Jadwal KA Prameks Joga-Kutoajo PP Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Tak Perlu Repot Cari Parkir, Ini Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 April 2025,Garebeg Sawal, Abdi Dalem Palawija Tampil Lagi
Advertisement
Advertisement