Advertisement

Promo Desember

Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Kulonprogo Dikurangi Jadi Rp23 Miliar

Newswire
Rabu, 02 Oktober 2024 - 22:57 WIB
Maya Herawati
Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Kulonprogo Dikurangi Jadi Rp23 Miliar Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Batas maksimal dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Kulonprogo 2024 dikurangi menjadi Rp23 miliar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo Budi Priyana di Kulonprogo, Rabu, mengatakan setelah dievaluasi, batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 di Kulonprogo diputuskan menjadi sekitar Rp23 miliar.

Advertisement

"Nominalnya turun lebih dari 50 persen dari yang sebelumnya Rp67 miliar. Keputusan tersebut diambil setelah ada evaluasi dari KPU DIY terkait batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024," kata Budi Priyana, Rabu (2/10/2024).

Ia mengatakan berdasarkan masukan dari KPU DIY, batas dana kampanye Pilkada 2024 di Kulonprogo ini jomplang dengan kabupaten/kota lainnya.

Menurut Budi, keputusan tersebut juga sudah disepakati dengan tim dari masing-masing paslon. Adapun pihaknya sudah melakukan pertemuan untuk membahas penurunan batas maksimal dana kampanye.

"Tim masing-masing paslon pun juga tidak keberatan dengan keputusan tersebut," katanya.

Budi mengatakan dengan keputusan tersebut maka batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 Kulonprogo akan setara dengan kabupaten/kota lainnya di DIY. Sebab mereka juga menerapkan batas di kisaran angka tersebut.

"Pembatasan tersebut akan menjadi lebih adil bagi tim kampanye masing-masing paslon di Pilkada 2024," katanya.

BACA JUGA: Manchester United Ucapkan Selamat Hari Batik untuk Indonesia lewat Joshua Zirkzee

Dia mengatakan mereka memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan dana kampanyenya.

"Yang jelas akan lebih adil, tidak ada yang anggaran kampanyenya lebih besar atau lebih kecil," kata Budi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo Hidayatut Toyyibah mengatakan keputusan diambil setelah pertemuan dengan tim masing-masing paslon pada Selasa (01/10/2024). Ia juga membenarkan ada saran dari KPU DIY untuk menurunkan batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024.

Adapun masing-masing paslon telah membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta membuat laporan awal dana kampanye. Prosesnya dilakukan pada 24 September 2024 atau sehari sebelum masa kampanye dimulai.

"Sedangkan untuk laporan penerimaan dana kampanye dari masing-masing paslon mulai dilakukan pada 4 Oktober 2024," kata Hidayatut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

490.600 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement