Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Kulonprogo Dikurangi Jadi Rp23 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Batas maksimal dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Kulonprogo 2024 dikurangi menjadi Rp23 miliar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo Budi Priyana di Kulonprogo, Rabu, mengatakan setelah dievaluasi, batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 di Kulonprogo diputuskan menjadi sekitar Rp23 miliar.
Advertisement
"Nominalnya turun lebih dari 50 persen dari yang sebelumnya Rp67 miliar. Keputusan tersebut diambil setelah ada evaluasi dari KPU DIY terkait batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024," kata Budi Priyana, Rabu (2/10/2024).
Ia mengatakan berdasarkan masukan dari KPU DIY, batas dana kampanye Pilkada 2024 di Kulonprogo ini jomplang dengan kabupaten/kota lainnya.
Menurut Budi, keputusan tersebut juga sudah disepakati dengan tim dari masing-masing paslon. Adapun pihaknya sudah melakukan pertemuan untuk membahas penurunan batas maksimal dana kampanye.
"Tim masing-masing paslon pun juga tidak keberatan dengan keputusan tersebut," katanya.
Budi mengatakan dengan keputusan tersebut maka batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 Kulonprogo akan setara dengan kabupaten/kota lainnya di DIY. Sebab mereka juga menerapkan batas di kisaran angka tersebut.
"Pembatasan tersebut akan menjadi lebih adil bagi tim kampanye masing-masing paslon di Pilkada 2024," katanya.
BACA JUGA: Manchester United Ucapkan Selamat Hari Batik untuk Indonesia lewat Joshua Zirkzee
Dia mengatakan mereka memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan dana kampanyenya.
"Yang jelas akan lebih adil, tidak ada yang anggaran kampanyenya lebih besar atau lebih kecil," kata Budi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo Hidayatut Toyyibah mengatakan keputusan diambil setelah pertemuan dengan tim masing-masing paslon pada Selasa (01/10/2024). Ia juga membenarkan ada saran dari KPU DIY untuk menurunkan batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024.
Adapun masing-masing paslon telah membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta membuat laporan awal dana kampanye. Prosesnya dilakukan pada 24 September 2024 atau sehari sebelum masa kampanye dimulai.
"Sedangkan untuk laporan penerimaan dana kampanye dari masing-masing paslon mulai dilakukan pada 4 Oktober 2024," kata Hidayatut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Lima Geraja Besar di Gunungkidul Ini Dijaga Ketat Saat Hari Raya Natal Tahun Ini
- Bidik Poin di Markas Persija, PSS Angkut 20 Pemain
- Motor Ditabrak Truk Tronton, Siswi Kulonprogo Meninggal Dunia
- UKDW Ambil Bagian Dalam Penanggulangan Bencana yang Inklusif
- Wujudkan DIY sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim
Advertisement
Advertisement