Advertisement

Promo November

Langgar Aturan Pemasangan, Ratusan APK Milik Paslon Pilkada di Gunungkidul Terancam Dibongkar

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 04 Oktober 2024 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Langgar Aturan Pemasangan, Ratusan APK Milik Paslon Pilkada di Gunungkidul Terancam Dibongkar Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu Gunungkidul mencatat ada 907 unit alat peraga kampanye (APK) yang dipasang dengan melanggar aturan pemasangan APK. APK tersebut dimiliki oleh tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Mugi Hartana mengatakan komisionernya mencatat ada total 2.640 unit APK yang telah dipasang tim Paslon.

Advertisement

Bawaslu mengategorikan tata cara pemasangan menjadi empat, yaitu mandiri dengan jumlah 1.550 unit, menempel di rambu-rambu lalu lintas 169 unit, menempel di pohon 738 unit, dan lainnya 183 unit.

Apabila melihat aturan pemasangan dalam Keputusan KPU Gunungkidul No. 721/2024 tentang Pemasangan Alat Peraga dan bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 maka pemasangan di rambu dan pohon menyalahi aturan. “Total 907 APK itu masih data potensi. Data fix-nya ada di saran perbaikan atau rekomendasi yang kami sampaikan ke tim paslon,” kata Mugi, Jumat (4/10/2024).

BACA JUGA: Modal Awal Kampanye Pilkada Sleman, KPU Sebut Kustini-Sukamto Terbesar, Segini Jumlahnya

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan Bawaslu telah melayangkan surat ke peserta Pilkada 2024 pada Rabu (2/10/2024). Dalam surat tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan dengan batas waktu 2 x 24 Jam.

Bawaslu juga telah memberikan rekomendasi ke KPU dengan tembusan ke Satpol PP untuk membongkar APK yang tidak diperbaiki. Pembongkaran akan dilakukan Sabtu (5/10/2024).

Adapun pengawasan iklan di media juga dilakukan. Paslon, kata Andang, baru boleh memasang iklan kampanye di media arus utama tujuh hari terakhir masa kampanye. “Kalau media sosial yang dikelola sendiri tidak masalah,” kata Andang ditemui di Kantornya, Jumat.

Kemudian, Bawaslu belum menerima aduan apapun ihwal pelanggaran asas netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement