Advertisement

Peroleh Rekomendasi Penetapan Ketua DPRD Gunungkidul dari DPP PDIP, Begini Respons Endang Sri Sumiryatini

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 06 Oktober 2024 - 17:47 WIB
Sunartono
Peroleh Rekomendasi Penetapan Ketua DPRD Gunungkidul dari DPP PDIP, Begini Respons Endang Sri Sumiryatini Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo / gunungkidulkab.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menurunkan surat rekomendasi penetapan Ketua DPRD Gunungkidul untuk Endang Sri Sumiryatini. Atas rekomendasikan tersebut, Endang segera menggelar rapat internal, Senin, (7/10/2024).

“Saya dapat amanah dari DPP Jumat kemarin. Mengemban amanah dari partai sebagai Ketua. Saya sudah matur ke ketua DPC. Besok Senin akan ada rapat,” kata Endang dihubungi, Minggu, (6/10/2024).

Advertisement

Hasil rapat tersebut, kata dia, akan disampaikan ke Setwan pada Selasa, (8/10). Endang menegaskan hal pertama yang akan dia lakukan adalah membentuk alat kelengkapan dewan (Alkap).

BACA JUGA : Surat Rekomendasi DPP PDIP untuk Ketua DPRD Gunungkidul Turun, Rapat Paripurna Segera Digelar

Dengan terbentuknya Alkap, hal-hal yang menjadi tugas pokok dan fungsi dewan dapat segera dikerjakan. “Semoga dapat segera mulai paripurna,” katanya.

Ketua Fraksi

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah menurunkan surat rekomendasi penetapan Ketua DPRD Gunungkidul. Dari surat yang diterima pada Jumat (4/10/2024) tersebut, tertulis bahwa Endang Sri Sumiryatini direkomendasikan sebagai ketua Dewan.

Sekretaris DPC PDIP Gunungkidul, Suwarto mengatakan DPC akan menggelar rapat lanjutan menindaklanjuti surat rekom DPP PDIP. “Kalau di suratnya itu tertanggal 1 Oktober 2024. Hasilnya berdasarkan tes dan rapat DPP PDIP,” kata Suwarto dihubungi, Sabtu (5/10/2024).

Suwarto mengaku DPC tidak dapat melakukan intervensi terhadap keputusan tersebut. Dengan begitu usulan dua nama lain, yaitu Sugito dan Joko Kriswanto tidak akan mengisi kursi ketua Dewan.

Adapun Endang sebenarnya telah menjadi ketua fraksi. Menurut Suwarto, Endang tidak dapat menjabat dua posisi sekaligus. Sebab itu, posisi awalnya akan dicopot lebih dahulu. “Selasa [8 Oktober] kami akan mengirim surat ke Setwan untuk menjadwalkan paripurna,” katanya.

Suwarto menegaskan Endang perlu mengarahkan anggota dewan lain untuk mengalokasikan anggaran secara tepat untuk kebutuhan masyarakat. Kata dia, pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan kabupaten masih sangat perlu mendapat perhatian.

Kondisi jalan yang mantap memiliki dampak ganda terhadap perekonomian masyarakat. Jalan yang rusak dapat membuat kendaraan bermotor cepat rusak. Hal ini akan berimbas pada upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. “Kalau rusak kan mobilitas terganggu. Jadi yang diutamakan sekarang itu infrastruktur jalan,” ucapnya.

Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi masih menunggu surat permohonan rapat paripurna menindaklanjuti kekosongan ketua Dewan.

Setelah rapat paripurna, Setwan akan mengajukan pengangkatan pimpinan Dewan ke Gubernur DIY melalui Bupati Gunungkidul. Setelah SK Gubernur terbit, pimpinan Dewan akan disumpah janji oleh Pengadilan Negeri Wonosari. “Kalau sudah terbentuk pimpinan Dewan, nanti mereka akan membentuk alat kelengkapan dewan lain,” kata Sulistyohadi.

Ganjal Pembahasan APBD

Pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten Gunungkidul terhenti setelah pembuatan nota pengantar keuangan. Pembahasan tidak dapat dilakukan lantaran Alat Kelengkapan (Alkap) Dewan belum terbentuk.

Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan ada lima Alkap yang perlu dibentuk, yaitu Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).

BACA JUGA : Alkap DPRD Gunungkidul Tak Lengkap, Pembahasan Raperda APBD 2025 Terganjal

Apabila mengaitkan dengan APBD 2025, Banggar menjadi salah satu Alkap yang harus segera dibentuk. Tanpa Banggar, maka tidak akan ada pembahasan APBD. Alkap juga tidak dapat dibentuk tanpa pimpinan definitif DPRD.

“Pembahasan APBD 2025 belum bisa dilanjutkan lagi. Belum ada ketua dewan definitif. Kalau wakilnya sudah ada,” kata Sulistyohadi dihubungi, Selasa, (1/10/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Pesan Sandiaga Uno untuk Menparekraf Baru di Kabinet Prabowo-Gibran

News
| Minggu, 06 Oktober 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement