Advertisement

Melanggar Aturan, Satpol PP Gunungkidul Copot Puluhan APK Peserta Pilkada

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 09 Oktober 2024 - 17:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Melanggar Aturan, Satpol PP Gunungkidul Copot Puluhan APK Peserta Pilkada Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mencopot 39 alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang melanggar aturan pemasangan per Selasa, (8/10/2024). Pencopotan tersebut melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan ada tiga wilayah yang menjadi sasaran penertiban, yaitu Kapanewon Wonosari, Playen, dan Patuk. Penertiban ini dilakukan mendasarkan pada SK Peraturan KPU No. 721/2024.

Advertisement

BACA JUGA: Pilkada Sleman: KPU Selenggarakan 3 Kali Debat bagi Kedua Paslon, Ini Jadwalnya

Rincian APK tersebut, yaitu Paslon 1 Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto ada tiga unit, Paslon 2 Sutrisna Wibawa – Sumanto ada 19 unit, dan Paslon 3 Sunaryanta – Sumanto ada satu unit. APK tersebut tersebar di Wonosari.

Lalu di Playen, Paslon 1 ada nol unit, Paslon 2 ada tujuh unit, dan Paslon 3 ada dua unit. Kemudian di Patuk, Paslon 1 ada nol unit, Paslon 2 ada enam unit, dan Paslon 3 ada satu unit.

Pemasangan APK tersebut dianggap melanggar aturan, karena dipasang di tiang telefon, pohon pinggir jalan, tiang listrik, tiang lampu, APK rusak, dan fasilitas lahan padukuhan atau kalurahan.

“Kalau alat peraga sementara [APS] yang dicopot pada Selasa kemarin ada 15 unit,” kata Edy dihubungi, Rabu, (9/10/2024).

Adapun penertiban APK pada Rabu, (9/10) tidak dilakukan. Hanya ada alat peraga sementara (APS) yang dicopot. Wilayah yang menjadi sasaran penertiban hari ini ada Kapanewon Karangmojo, Semin, Ngawen.

Hasil penertiban tersebut adalah APS milik Endah Subekti Kuntariningsih total ada lima unit, Joko Parwoto ada satu, Mahmud Ardi Widanto ada satu, Sunaryanto – Arif Darmawan (Arda) ada satu, Arda ada enam, Andang Tri Hantoro ada dua, dan Sutrisna – Sumanto ada tiga.

“APS yang melanggar ataupun rusak dengan total ada 19 lembar,” katanya.

APS hasil penertiban tersebut kemudian Satpol PP serahkan ke Kantor Bawaslu Gunungkidul.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Mugi Hartana mengatakan ada 89 APK tersebar di enam kecamatan/ kapanewon seperti Wonosari, Playen, Patuk, Semanu, Rongkop, dan Girisubo yang masuk radar pencopotan per Selasa, (8/10).

Aturan pemasangan APK tercantum di Keputusan KPU Gunungkidul No. 721/2024 tentang Pemasangan Alat Peraga dan bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Dugaan Penganiayaan Libatkan Ketum Parpol Dicabut, Polisi: Sudah Berakhir Damai

News
| Rabu, 09 Oktober 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja

Wisata
| Senin, 07 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement