Advertisement

Besok Bawaslu Jogja Tertibkan 547 APK Melanggar Aturan Pemasangan

Newswire
Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:57 WIB
Ujang Hasanudin
Besok Bawaslu Jogja Tertibkan  547 APK Melanggar Aturan Pemasangan Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jogja menemukan sebanyak 547 alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang melanggar ketentuan, yakni dipasang tidak pada tempatnya. Ratusan APK melanggar itu bakal ditertibkan tim gabungan besok.

"Pelanggaran alat peraga kampanye di Kota Yogyakarta jumlahnya 547 unit. Itu akan ditertibkan pada 23 Oktober," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.

Advertisement

Jantan menyebut ratusan APK tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Beberapa indikator pelanggaran tersebut antara lain dipasang di pohon, dipasang di jalan protokol, tiang listrik, hingga jarak antar APK kurang dari 5 meter.

"Jenis pelanggarannya komplet, semua kategori pelanggaran sesuai Perwal Nomor 65 ada," ujar dia.

BACA JUGA: KPU Jogja Siapkan Tiga Sesi Debat bagi Peserta Pilkada, Bahas Inklusivitas hingga Isu Sampah

Menurut Jantan, sebanyak 547 APK melanggar aturan tersebut sebelumnya ditemukan selama pengawasan sejak 4 sampai 9 Oktober 2024.

Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian menyampaikan saran perbaikan kepada pasangan calon (paslon) pada 10 Oktober agar dilakukan pembenahan pelanggaran APK itu secara mandiri hingga 13 Oktober 2024.

"Sampai tanggal 13 Oktober kami lakukan pengawasan kembali, melakukan pengecekan apakah ada APK yang ditindaklanjuti oleh pasangan calon dan ternyata tidak ada," ujar dia.

Karena tak satupun saran tersebut ditindaklanjuti, Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian mencatat 547 APK itu sebagai temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU Kota Yogyakarta.

"Kalau APK sudah ditertibkan oleh petugas konsekuensinya nanti paslon tidak boleh memintanya lagi," ujar dia.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menuturkan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 100 personel untuk penertiban APK melanggar aturan.

Sesuai alurnya, kata dia, manakala terjadi pelanggaran terkait APK, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya dan setelah itu KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raffi Ahmad hingga Budiman Sudjatmiko Tiba di Istana Menjelang Pelantikan Kepala Badan, Utusan, Staf hingga Penasihat Khusus

News
| Selasa, 22 Oktober 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement