Advertisement

PKL Meminta Komnas HAM Melihat Proses Pengembangan Kawasan Malioboro

Lugas Subarkah
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 13:57 WIB
Abdul Hamied Razak
PKL Meminta Komnas HAM Melihat Proses Pengembangan Kawasan Malioboro Sejumlah PKL Malioboro berkunjung ke Komnas HAM, di Jakarta, Kamis (25/10/2024). - ist PKL Malioboro

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro yang berdagang di Teras Malioboro 2 mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI pada Kamis (24/10/2024). Kedatangan mereka untuk menyampaikan kondisi faktual yang terjadi dalam proses pengembangan kawasan Malioboro.

Ketua Paguyuban Tridarma, Supriyati, menjelaskan beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM diantaranya pendapatan yang menurun drastis akibat relokasi, adanya relokasi selanjutnya minim partisipasi dan transparansi.

Advertisement

BACA JUGA: Tarik Minat Wisatawan, Teras Malioboro 1 Luncurkan Maskot Berkonsep Robot Kenakan Lurik dan Batik

“Kemudian terkait kekerasan aparat keamanan dan upaya kriminalisasi pedagang, serta sikap pasif pemangku kebijakan menjadi latar belakang PKL Malioboro mengadu ke Komnas HAM dengan harapan Komnas HAM dapat menjadi institusi yang melindungi dan memajukan hak-hak dari para pedagang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).

Staff Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rakha Ramadhan, mengatakan Pemda DIY dan Pemkot Jogja telah lalai dalam melindungi, menghormati, dan memajukan hak dari pedagang selaku rakyat terdampak kebijakan.

“Pendapatan yang menurun, represi serta intimidasi, serta sikap pasif pemerintah adalah manifestasinya. Hal tersebut jelas melanggar hak atas ekonomi, hak untuk meningkatkan taraf hidup, dan partisipasi publik dalam kebijakan,” kata dia.

Menanggapi aduan PKL Malioboro, Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan menyampaikan partisipasi masyarakat dalam berbagai kebijakan pemerintah sangat diperlukan. Pemkot Jogja menurutnya tidak boleh melakukan intimidasi dan pecah belah pedagang.

“Apabila Pemkot melakukan relokasi tanpa partisipasi itu melanggar hak ekonomi, soosial, dan budaya. Monggo Sinuhun Sultan Hamengkubuwono X bertindak adil sebagai Raja maupun sebagai Kepala Daerah,” ungkapnya.

Melalui pertamuan tersebut, Komnas HAM akan meninjau laporan dari PKL Malioboro, menerbitkan surat perlindungan kepada PKL Malioboro atas adanya represi dan dugaan kriminalisasi dan melakukan upaya menjeda dahulu proses relokasi untuk dikedepankannya musyawarah antara pedagang dengan pemangku kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepala Dinas Pendidikan DIY Yakin Kurikulum Pendidikan Tidak Berubah Secara Mendadak

News
| Jum'at, 25 Oktober 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement