Advertisement

Promo November

Tiga Hakim Kena OTT, Pusat Kajian Anti Korupsi UGM: Kemajuan Penegakan Hukum

Catur Dwi Janati
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 14:27 WIB
Maya Herawati
Tiga Hakim Kena OTT, Pusat Kajian Anti Korupsi UGM: Kemajuan Penegakan Hukum Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dianggap sebagai kemajuan dalam dalam penegakan hukum anti korupsi.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengapresiasi langkah kejaksaan dalam operasi tangkap tangan ini. Capaian ini dianggap Zaenur merupakan kemajuan dalam penegakan hukum anti korupsi.

Advertisement

"Tentu ini sangat penting karena judicial corruption, korupsi di bidang hukum itu sudah menjalar di semua lembaga penegak hukum," kata Zaenur, Jumat (25/10/2024).

Dengan judicial corruption yang sangat kental di Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) disebut Zaenur bisa terdampak. Indeks penegakan hukum yang sangat rendah akan menyumbang jebloknya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia.

BACA JUGA: Jembatan Tulung di Perbatasan Sleman-Klaten Dibuka Lebih Cepat

"Jadi penyebab jebloknya Indeks Persepsi Korupsi itu karena indeks penegakkan hukum kita itu sangat rendah, karena jebloknya dunia penegakan hukum," tutur Zaenur.

Bila korupsi di bidang peradilan menjamur, dikhawatirkan akan timbul ketidakpastian atau uncertainty. Sementara ketidakpastian ini menjadi momok yang menakutkan bagi para investor pebisnis maupun masyarakat secara luas.

Karenanya, Zaenur beranggapan perlu adanya langkah yang serius untuk mereformasi penegakkan hukum. Perbaikannya bisa dilakukan mulai dari aspek pengawasan.

"Harus ada perbaikan pengawasan dari internal dan eksternal di internal ada bawas, di eksternal ada KY," ujarnya.

"Kasus-kasus yang janggal harus menjadi pintu masuk untuk melakukan review, meskipun KY itu tidak berwenang untuk putusan, tetapi kan putusan yang janggal itu bisa menjadi pintu masuk dugaan adanya permainan. Kalau itu kemudian kuat [dugaannya] maka itu harus dibawa ke penegak hukum dalam hal ini antara kepolisian, kejaksaan atau di KPK."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement