Advertisement
Lurah Trirenggo Bantul Keluarkan Edaran Larangan Penjualan Miras

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Lurah Trirenggo, Ernawati Kusumaningsih mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penjualan dan peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayah Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Surat edaran bernomor B/100.3.4/00529 tentang Larangan Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kalurahan Trirenggo tersebut diterbitkan pada 29 Oktober 2024 dan ditujukan untuk semua dukuh (kepala dusun), ketua RT, dan masyarakat Kalurahan Trirenggo.
Advertisement
Dalam surat edaran tersebut, Lurah Ernawati mengatakan bahwa keberadaan minuman keras atau minuman beralkohol sangat meresahkan kehidupan masyarakat dan membahayakan kesehatan serta berdampak pada rusaknya moral dan akhlak generasi muda.
Atas dasar itu pihaknya mengeluarkan edaran larangan penjualan dan peredaran miras. SE itu juga mengacu pada Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Segera Keluarkan Kebijakan Terkait Penanganan Miras di Wilayahnya
Ada tiga poin yang ditekankan dalam edaran Lurah Trirenggo tersebut, yakni pertama, kepada seluruh dukuh agar mengkoordinir ketua RT di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengawasan, penertiban, dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah masing-masing.
Kedua, kepada ketua RT dan warga masyarakat untuk melarang penjualan minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, kepada pemilik kios/ruko/rumah dilarang menyewakan tempatnya untuk penjualan minuman beralkohol
“demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis Ernawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
- Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement
Advertisement