Advertisement
Lurah Trirenggo Bantul Keluarkan Edaran Larangan Penjualan Miras
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Lurah Trirenggo, Ernawati Kusumaningsih mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penjualan dan peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayah Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Surat edaran bernomor B/100.3.4/00529 tentang Larangan Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kalurahan Trirenggo tersebut diterbitkan pada 29 Oktober 2024 dan ditujukan untuk semua dukuh (kepala dusun), ketua RT, dan masyarakat Kalurahan Trirenggo.
Advertisement
Dalam surat edaran tersebut, Lurah Ernawati mengatakan bahwa keberadaan minuman keras atau minuman beralkohol sangat meresahkan kehidupan masyarakat dan membahayakan kesehatan serta berdampak pada rusaknya moral dan akhlak generasi muda.
Atas dasar itu pihaknya mengeluarkan edaran larangan penjualan dan peredaran miras. SE itu juga mengacu pada Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Segera Keluarkan Kebijakan Terkait Penanganan Miras di Wilayahnya
Ada tiga poin yang ditekankan dalam edaran Lurah Trirenggo tersebut, yakni pertama, kepada seluruh dukuh agar mengkoordinir ketua RT di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengawasan, penertiban, dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah masing-masing.
Kedua, kepada ketua RT dan warga masyarakat untuk melarang penjualan minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, kepada pemilik kios/ruko/rumah dilarang menyewakan tempatnya untuk penjualan minuman beralkohol
“demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis Ernawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Uang Rp 1 Triliun Disita di Rumah Mantan Pejabat MA, Hardjuno: Dunia Hukum di Indonesia Alami Krisis Serius
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Prediksi APBD 2025 Defisit Rp133,9 Miliar
- Pemkab Bantul akan Gandeng Swasta untuk Pengelolaan dan Pembangunan Tambatan Kapal di Sekitar Pantai Depok
- Pemkab Bantul Segera Keluarkan Kebijakan Terkait Penanganan Miras di Wilayahnya
- Datangi Polda DIY, Ribuan Santri Tuntut Kasus Penusukan Santri di Jogja Diusut Tuntas
- Warga Plumbon Banguntapan Keluhkan Tumpukan Sampah di Wilayahnya
Advertisement
Advertisement