Advertisement

Lurah Trirenggo Bantul Keluarkan Edaran Larangan Penjualan Miras

Ujang Hasanudin
Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:37 WIB
Ujang Hasanudin
Lurah Trirenggo Bantul Keluarkan Edaran Larangan Penjualan Miras Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Lurah Trirenggo, Ernawati Kusumaningsih mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penjualan dan peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayah Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Surat edaran bernomor B/100.3.4/00529 tentang Larangan Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kalurahan Trirenggo tersebut diterbitkan pada 29 Oktober 2024 dan ditujukan untuk semua dukuh (kepala dusun), ketua RT, dan masyarakat Kalurahan Trirenggo.

Advertisement

Dalam surat edaran tersebut, Lurah Ernawati mengatakan bahwa keberadaan minuman keras atau minuman beralkohol sangat meresahkan kehidupan masyarakat dan membahayakan kesehatan serta berdampak pada rusaknya moral dan akhlak generasi muda.

Atas dasar itu pihaknya mengeluarkan edaran larangan penjualan dan peredaran miras. SE itu juga mengacu pada Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

BACA JUGA: Pemkab Bantul Segera Keluarkan Kebijakan Terkait Penanganan Miras di Wilayahnya

Ada tiga poin yang ditekankan dalam edaran Lurah Trirenggo tersebut, yakni pertama, kepada seluruh dukuh agar mengkoordinir ketua RT di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengawasan, penertiban, dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah masing-masing.

Kedua, kepada ketua RT dan warga masyarakat untuk melarang penjualan minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, kepada pemilik kios/ruko/rumah dilarang menyewakan tempatnya untuk penjualan minuman beralkohol

“demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis Ernawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Uang Rp 1 Triliun Disita di Rumah Mantan Pejabat MA, Hardjuno: Dunia Hukum di Indonesia Alami Krisis Serius

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement