Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, BANTUL–Lurah Trirenggo, Ernawati Kusumaningsih mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penjualan dan peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayah Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Surat edaran bernomor B/100.3.4/00529 tentang Larangan Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kalurahan Trirenggo tersebut diterbitkan pada 29 Oktober 2024 dan ditujukan untuk semua dukuh (kepala dusun), ketua RT, dan masyarakat Kalurahan Trirenggo.
Dalam surat edaran tersebut, Lurah Ernawati mengatakan bahwa keberadaan minuman keras atau minuman beralkohol sangat meresahkan kehidupan masyarakat dan membahayakan kesehatan serta berdampak pada rusaknya moral dan akhlak generasi muda.
Atas dasar itu pihaknya mengeluarkan edaran larangan penjualan dan peredaran miras. SE itu juga mengacu pada Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Segera Keluarkan Kebijakan Terkait Penanganan Miras di Wilayahnya
Ada tiga poin yang ditekankan dalam edaran Lurah Trirenggo tersebut, yakni pertama, kepada seluruh dukuh agar mengkoordinir ketua RT di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengawasan, penertiban, dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah masing-masing.
Kedua, kepada ketua RT dan warga masyarakat untuk melarang penjualan minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, kepada pemilik kios/ruko/rumah dilarang menyewakan tempatnya untuk penjualan minuman beralkohol
“demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis Ernawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Isu retaknya hubungan Prabowo dan Jokowi mencuat. Pengamat UNS menilai belum ada konflik terbuka jelang Pemilu 2029.
Prabowo bangga gunakan mobil Maung buatan Indonesia. Meski sempat bocor, jadi simbol kemandirian industri otomotif nasional.
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Dinas Pendidikan terapkan aturan cegah kecurangan KK tempel.
Korban gempa Venezuela bertambah jadi 589 tewas dan 2.980 luka. Bantuan internasional mulai berdatangan untuk evakuasi korban.
Uruguay wajib menang lawan Spanyol di Grup H Piala Dunia 2026. La Roja hanya butuh imbang untuk lolos sebagai juara grup.