Advertisement

TPST Modalan Sudah Diserahterimakan, Pemkab Bantul Targetkan Maksimal 10 November Sudah Beroperasi

Jumali
Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
TPST Modalan Sudah Diserahterimakan, Pemkab Bantul Targetkan Maksimal 10 November Sudah Beroperasi Petugas menjajal mesin pengolah sampah di TPST Tamanmartani, Sleman. - ist - DPRD Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul menargetkan TPST Modalan mulai beroperasi mengelola sampah pada awal November 2024. Hal ini menyusul telah diserahterimakannya TPST Modalan dari Kementerian PUPR ke Pemkab Bantul.

"Paling lama ya, 10 November 2024. Karena kemarin kan memang sudah ada serah terima dari kementerian dan kebetulan saya yang tanda tangan. Sebelum dioperasionalkan, saat ini sedang diuji fungsi peralatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, Kamis (31/10/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Akhirnya Tumpukan Sampah di Plumbon, Banguntapan Dibersihkan

Bambang berharap dengan pengoperasionalan TPST yang dibangun dengan anggaran Rp17 miliar dari APBN dengan teknologi insenerator dan kemampuan 50 ton per hari tersebut bisa mampu mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bantul. Sebab, TPST ini mampu sampah organik dan non-organik dari 27.000 rumah tangga di Kabupaten Bantul.

Selain itu, DLH juga terus memaksimalkan keberadaan dari ITF Niten, sejumlah TPS3R dan TPST Dingkikan untuk mengatasi persoalan sampah di Bumi Projotamansari. 
"Khusus untuk TPST Dingkikan, kami akan ada penambahan alat. Penambahan alat ini penting agar pengolahan sampah di sana lebih optimal dan tidak menimbulkan bau," jelas.

Maksimalkan Dana Belanja Tidak Terduga

Penambahan alat tersebut, kata Bambang akan dilakukan dalam waktu dekat, menyusul telah adanya Keputusan Bupati Bantul No.515 tahun 2024 tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2,4 miliar untuk penanganan sampah di bulan Oktober sampai Desember 2024.

"Nanti tidak hanya alat pengering, kami juga akan menambah daya listrik disana, supaya mencukupi untuk mengoperasikan seluruh modul atau hanggar yang akan digunakan disana," jelasnya.

Selain itu, dana sebesar Rp2,4 miliar tersebut juga akan digunakan untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di Gadingsari. TPSS tersebut dibutuhkan, mengingat tidak semua sampah bisa ditangani di TPST Dingkikan, ITF Bawuran, TPST Modalan dan sejumlah TPS3R yang ada di Bumi Projotamansari.

"Sekarang tinggal penambahan sosialisasi ke warga dan menyiapkan situasi lingkungannya. Karena kami kan sudah tidak mungkin membuang sampah di TPA Piyungan, karena sudah tidak ada kuota," ungkap Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Jogjapolitan | 6 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi

News
| Kamis, 05 Desember 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement