Tiga Toko Miras Kulonprogo Ditutup, Instruksi Bupati Disusun untuk Pengendalian
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satpol PP Kulonprogo menutup tiga toko yang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Pemkab Kulonprogo terus mengupayakan pengendalian miras ilegal di wilayahnya.
Berbagai upaya sudah dilakukan dari menutup toko miras yang tak memiliki izin, menerbitkan surat edaran bupati, hingga kini masih menyusun instruksi bupati untuk menyempurnakan Perda No.11/2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Patroli yang dilakukan Satpol PP Kulonprogo juga makin masif untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal. Meskipun tiga toko miras yang berada di Kapanewon Sentolo, Wates, dan Temon sudah ditutup, upaya menghentikan miras ilegal terus dilakukan.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kulonprogo, Sartono menjelaskan pada Kamis (31/10/2024) bahwa pihaknya juga masih terus melakukan pemantauan terhadap tiga toko miras yang sudah ditutup. "Hasil pantauan kami toko miras yang di Wates sudah tutup permanen sepertinya karena reklame atau banner tanda toko sudah dicopot," ungkapnya.
Sementara toko miras yang ditutup di Sentolo dan Temon, jelas Sartono, sudah tutup sejak dikoordinasikannya. "Pantuan kami untuk yang Sentolo dan Temon masih ada banner tangda toko, tapi toko miras itu sudah tidak beroperasi lagi, ada keterangan tutup juga," paparnya.
Advertisement
BACA JUGA: Tak Punya Izin, Pemkab dan Polres Bantul Tutup Sejumlah Penjual Miras Berjejaring di Bantul
Sartono menerangkan pihaknya juga beberapa kali diajak untuk menggodok instruksi bupati untuk lebih mengatur peredaran miras ilegal yang belum diatur dalam Perda No.11/2008. "Ada pembahasan terkait penjualan online juga, ini sebenarnya bisa dicegah dengan Perda sebelumnya karena online atau offline itu cuma medium saja. Yang jelas asal ada transaksinya dan jika itu tidak ada izin bisa ditindak," tegasnya.
Penjabat Bupati Kulonprogo, Srie Nurkyatsiwi menerangkan instruksi bupati yang tengah disusun itu bagian dari upaya Instruksi Gubernur DIY. "Salah satu tindak lanjut, upaya lain juga sudah kami lakukan terutama menggandeng pamong wilayah dari tingkat kapanewon sampai kalurahan untuk turut memantau," jelasnya, Rabu (30/10/2024) kemarin.
Pemantauan pamong wilayah, jelas Siwi, penting karena adanya miras ilegal tidak bisa dilepaskan dari permintaan yang ada. "Secara ekonomikan suplay ada karena demand, artinya kami juga minta ke pamong wilayah untuk mensosialisasikan ke masyarakat juga agar dapat menekan permintaan miras ilegal tersebut," tuturnya.
Siwi berharap pemberantasan miras legal ini dapat dilakukan secara kolaboratif. "Sinkronisasi antar lembaga yang berwenang juga penting, terutama soal perizinan agar dalam menindak juga mudah," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anggur Muscat Dihebohkan di Medsos Mengandung Residu Pestisida, Bapanas Sebut Aman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harapan Pelaku Wisata hingga Pedagang Kecil di Era Periode Baru Pemerintahan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Kamis 31 Oktober 2024, Berangkat dari Palur Lewat Jebres, Stasiun Balapan, Purwosari
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Kamis 31 Oktober 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Kamis 31 Oktober 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Kamis 31 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement