Advertisement
Biaya Haji 2025 Menurun, Kemenag Bantul Akan Sosialisasi Rencana Kenaikan Biaya Haji Awal Tahun
Advertisement
Biaya Haji 2025 Menurun, Kemenag Bantul Akan Sosialisasi Rencana Kenaikan Biaya Haji Awal Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI telah menyepakati biaya ibadah haji 2025. Menanggapi hal tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul akan menyosialisasikan mengenai rencana kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) awal tahun ini.
"Sebelum calon jemaah haji berhak lunas tahun ini [melunasi biaya ibadah haji], awal tahun kita sosialisasikan," ujar Kepala Kankemenag Bantul, Ahmad Sidqi, Kamis (9/1/2025).
Dia menuturkan tahun sebelumnya, jemaah haji diberikan waktu untuk melunasi Bipih sekitar satu hingga dua bulan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Namun, tahun 2024, dia menemukan masih ada beberapa calon jemaah haji yang kesulitan melakukan pelunasan. Karena itu, pihaknya berupaya menyampaikan sosialisasi terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 kepada calon jemaah haji jauh-jauh hari sebelum batas waktu pelunasan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi ada calon jemaah haji yang kesulitan melakukan pelunasan.
Dia menuturkan berdasarkan kesepakatan antara DPR RI dan Kemenag RI, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 mencapai Rp89 juta. Dari situ, Bipih yang harus dibayar calon jemaah haji mencapai sekitar Rp55 juta atau 62% dari BPIH 2025. Sementara sisanya sekitar Rp33 juta atau 38% dari BPIH, dibayarkan dari pengembalian nilai manfaat.
"Sisanya nanti ditanggung oleh dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan atau investasi," ujarnya.
Biaya haji tahun 2025 pun menurun dibandingkan dengan tahun 2024, dimana BPIH mencapai sekitar Rp93 juta, dan Bipih mencapai sekitar Rp56 juta.
Meski begitu, dia menekankan, biaya haji yang harus dibayarkan calon jemaah haji tersebut pun masih menunggu penetapan dalam keputusan presiden.
"Masih ada konsultasi dan pembahasan lebih lanjut di DPR, masih menunggu keputusan presiden juga [mengenai Bipih yang berlaku]," imbuhnya.
Kemudian, nantinya, jemaah haji yang telah melunasi Bipih maka akan diminta untuk menjalani tes kesehatan. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan digunakan sebagai syarat untuk pengiriman calon jemaah haji ke Tanah Suci. Kemudian, calon jemaah haji juga akan melakukan manasik atau simulasi pelaksanaan ibadah haji sebelum diberangkatkan. (Stefani Yulindriani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
4 Orang Tewas Berjatuhan, Lokasi Proyek Gedung Maut di Jaksel Sepi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








