Akses Air Perpipaan di Kota Jogja Rendah, Pencemaran Sumur Disorot
Akses air perpipaan di Kota Jogja baru 30 persen. Wali Kota Hasto Wardoyo mengingatkan risiko pencemaran air sumur bagi warga.
Ilustrasi buka puasa - Google
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan belajar di rumah selama sepekan pada awal Ramadan 2025.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul meminta agar sekolah mengawasi pembelajaran siswa selama masa tersebut.
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto menuturkan selama masa tersebut sekolah tetap akan memberikan tugas kepada para siswa. Kemudian, sekolah juga akan meminta siswa melaporkan pembelajaran yang telah dilakukan selama masa tersebut.
"Pelaporan pembelajaran mandiri di keluarga nanti kita serahkan ke sekolah masing-masing," ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Menurut Nugroho, laporan tersebut digunakan untuk memastikan siswa mengikuti kegiatan pembelajaran selama masa tersebut. Laporan tersebut menurutnya akan menjadi evaluasi untuk mengetahui efektivitas pembelajaran selama masa tersebut.
Di masa tersebut, Disdikpora juga juga meminta agar orang tua mengawasi pembelajaran siswa. Nugroho mengimbau agar selama masa tersebut siswa dapat diarahkan untuk melakukan aktivitas yang bermanfaat.
Menurut Nugroho, selama Ramadhan tahun ini, siswa muslim di Bantul akan menjalankan pesantren kilat dan tadarus.
BACA JUGA: Februari 2025, Dana Desa Tahap Pertama di Bantul Sudah Bisa Dicairkan
Kegiatan tersebut pun menurutnya telah dilakukan secara rutin setiap tahun. Hal itu menurutnya juga sesuai dengan himbauan pemerintah pusat untuk menjalankan kegiatan berbasis keagamaan selama Ramadan.
"[Pesantren kilat] ini sudah menjadi kegiatan rutin di sekolah di Bantul, [surat edaran siswa muslim melakukan kegiatan keagamaan] tidak merubah [kegiatan] yang sudah dilaksanakan. Keberadaan surat edaran [himbauan kegiatan keagamaan bagi siswa muslim] justru menguatkan kegiatan itu," katanya.
Ia juga mengimbau agar siswa nonmuslim dapat mengikuti kegiatan keagamaannya masing-masing selama masa tersebut.
Disdikpora juga meminta surat edaran terkait jam belajar mengajar selama Ramadhan dalam waktu dekat. Jam belajar mengajar tersebut akan diterapkan mulai Ramadan 2025.
Nugroho pun menyambut positif kebijakan Pemerintah Pusat tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menunjang pendidikan karakter pada siswa pula.
"Kami menyambut positif dan harus melaksanakan surat edaran ini karena sudah menjadi kebijakan di tingkat Pusat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Akses air perpipaan di Kota Jogja baru 30 persen. Wali Kota Hasto Wardoyo mengingatkan risiko pencemaran air sumur bagi warga.
PAN Kota Jogja menuntaskan Rakerda 2026 dengan lima komitmen utama untuk memperkuat konsolidasi dan menyiapkan strategi menghadapi Pileg serta Pilwalkot.
Kimi Antonelli tak terkejut Ferrari dan McLaren mendominasi GP Hungaria 2026. Lando Norris merebut pole position pertamanya musim ini.
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab memperketat pengawasan SOP dan mendorong seluruh pengelola melengkapi perizinan.
Program Tani Cilik di Kapanewon Turi mengajak anak-anak memanen padi, melon, ubi, hingga mengikuti tradisi Wiwitan.
Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan menyusul polemik sayembara penangkapan begal.