Advertisement
Belajar di Rumah Sepekan Saat Ramadan, Sekolah di Bantul Diminta Memantau Siswa

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan belajar di rumah selama sepekan pada awal Ramadan 2025.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul meminta agar sekolah mengawasi pembelajaran siswa selama masa tersebut.
Advertisement
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto menuturkan selama masa tersebut sekolah tetap akan memberikan tugas kepada para siswa. Kemudian, sekolah juga akan meminta siswa melaporkan pembelajaran yang telah dilakukan selama masa tersebut.
"Pelaporan pembelajaran mandiri di keluarga nanti kita serahkan ke sekolah masing-masing," ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Menurut Nugroho, laporan tersebut digunakan untuk memastikan siswa mengikuti kegiatan pembelajaran selama masa tersebut. Laporan tersebut menurutnya akan menjadi evaluasi untuk mengetahui efektivitas pembelajaran selama masa tersebut.
Di masa tersebut, Disdikpora juga juga meminta agar orang tua mengawasi pembelajaran siswa. Nugroho mengimbau agar selama masa tersebut siswa dapat diarahkan untuk melakukan aktivitas yang bermanfaat.
Menurut Nugroho, selama Ramadhan tahun ini, siswa muslim di Bantul akan menjalankan pesantren kilat dan tadarus.
BACA JUGA: Februari 2025, Dana Desa Tahap Pertama di Bantul Sudah Bisa Dicairkan
Kegiatan tersebut pun menurutnya telah dilakukan secara rutin setiap tahun. Hal itu menurutnya juga sesuai dengan himbauan pemerintah pusat untuk menjalankan kegiatan berbasis keagamaan selama Ramadan.
"[Pesantren kilat] ini sudah menjadi kegiatan rutin di sekolah di Bantul, [surat edaran siswa muslim melakukan kegiatan keagamaan] tidak merubah [kegiatan] yang sudah dilaksanakan. Keberadaan surat edaran [himbauan kegiatan keagamaan bagi siswa muslim] justru menguatkan kegiatan itu," katanya.
Ia juga mengimbau agar siswa nonmuslim dapat mengikuti kegiatan keagamaannya masing-masing selama masa tersebut.
Disdikpora juga meminta surat edaran terkait jam belajar mengajar selama Ramadhan dalam waktu dekat. Jam belajar mengajar tersebut akan diterapkan mulai Ramadan 2025.
Nugroho pun menyambut positif kebijakan Pemerintah Pusat tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menunjang pendidikan karakter pada siswa pula.
"Kami menyambut positif dan harus melaksanakan surat edaran ini karena sudah menjadi kebijakan di tingkat Pusat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong Menuai Kritik di Kalangan Ahli Hukum, Hardjuno: Tak Masuk Akal
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Media Massa Jogja Siap Dukung PORDA DIY 2025
- Konsumsi BBM Bersubsidi untuk Nelayan Gunungkidul Terus Meningkat
- Pembangunan Jalan di Batas Kota Bantul Dimulai, Pemkab akan Tutup Jalur Bagian Barat, Ini Alasannya
- 6.000 KK di DIY Dicoret dari Penerima Bantuan Pangan Beras 10 Kg
- Antisipasi Beras Oplosan, Wali Kota Jogja Imbau Warga Beli di Kios Segoro Amarto
Advertisement
Advertisement