Advertisement
Ikuti Arahan Pusat soal Efisiensi Anggaran, Dana BOS Madrasah di Gunungkidul Jadi Korban
Ilustrasi rehab bangunan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Blembem di Kalurahan Candirejo, Semin, Gunungkidul. - Harian Jogja/David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kementerian Agama Gunungkidul bakal melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No.1/2025 tentang tentang tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Salah satu pos yang terdampak adalah nominal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Mukotip mengatakan sesuai dengan instruksi presiden, maka Kementerian Agama juga ikut mengefisiensi anggaran. Hal ini dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Advertisement
Dia menjelaskan, dalam surat tersebut ada kebijakan efisiensi kuota belanja di Kantor Wilayah Kemenag DIY. Sesuai dengan edaran, maka diminta melakukan efisiensi dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,25 miliar. “Dana BOS madrasah awalnya Rp131,37 miliar, kemudian dipangkas dengan besaran Rp6,25 miliar,” kata Mukotip kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran Danais, Pemda DIY Sesuaikan dengan Arahan Pusat
Meski demikian, ia mengakui, untuk besaran pemangkasan BOS madrasah di Gunungkidul belum diketahui pasti. Hingga sekarang, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kanwil Kemenag DIY berkaitan dengan efisiensi tersebut. “Anggaran dipangkas karena dalam program BOS ada yang dipergunakan untuk pembelian buku, alat tulis dan peralatan pendidikan lainnya. Tentunya kebijakan pemangkasan akan berdampak terhadap kegiatan pendidikan di madrasah,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, pihaknya terus mengefisiensi anggaran untuk penghematan. Upaya tersebut masih berjalan hingga sekarang. “Sudah mulai dipangkas, tetapi yang masih aman sekarang adalah Dana Alokasi Khusus fisik untuk sektor kesehatan,” katanya.
Sri Suhartanta menjelaskan sesuai kebijakan dari Pemerintah Pusat, pemkab harus merasionalisasi anggaran mencapai Rp61,2 miliar. Jumlah ini terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp42,6 miliar dan Dana Alokasi Umum earmark sebesar Rp18,6 miliar. “Masih kami petakan soal potensi anggaran yang harus dipangkas untuk penghematan. Yang jelas, kami akan patuhi semua instruksi dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
Advertisement
Advertisement






