Advertisement
PAW 3 Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Terlaksana, Ini Alasan Pemkab
Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tiga jabatan lurah di Kabupaten Gunungkidul masih dibiarkan kosong sejak 2024 lalu. Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa dilakukan karena terkendala aturan dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, belum bisa berbuat banyak kaitannya dengan tiga jabatan lurah yang kosong di Gunungkidul. Ketiga jabatan yang kosong ini adalah Lurah Karangrejek, Wonosari dan Mertelu, Kapanewon Gedangsari dikarenakan kedua lurah meninggal dunia.
Advertisement
BACA JUGA: Terkendala Aturan, Tiga Jabatan Lurah di Gunungkidul Dibiarkan Kosong
Adapun satu yang kosong di Kalurahan Ngloro, Saptosari. Pasalnnya, lurah definitif mundur dikarenakan ikut kotestasi Pemilihan Legislatif di Pemilu 2024 lalu.
“Prosesnya harus dilakukan PAW. Tapi, hingga sekarang belum bisa kami lakukan untuk pengisian guna melanjutkan masa tugas yang tersisa,” kata Kriswantoro, Selasa (15/4/2025).
Dia menjelaskan, selama lurah definitif belum terisi, sudah dilakukan opsi menunjuk Pejabat (PJ) Lurah. Penunjukan bertujuan agar oeprasinal dan pelayanan di masing-masing kalurahan dapat berjalan seperti biasa.
Kriswanto berdalih, PAW belum bisa dilakukan karena terkendala aturan. Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 Januari 2025, maka proses PAW lurah harus menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang No.3/2024.
“Hingga sekarang PP turunan dari Undang-Undang tentang Desa belum ada. Jadi, kami masih menunggu sehingga PAW dilakukan setelah ada aturan turunan dari undang-undang yang ada,” katanya.
Kepala DPMKP2KB Gunungkidul, Sujarwo mengatakan, jabatan lurah di ketiga kalurahan belum habis. Namun, dikarneakan ketiganya ada yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri, maka harus dilakukan pengisian melalui proses PAW.
“Tinggal menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Kalau sudah ada PP dari Undang-Undang tentang Desa, maka segera dilaksanakan musyawarah untuk PAW,” kata Kriswantoro.
BACA JUGA: Pilihan Lurah di Gunungkidul Paling Cepat Digelar 2026
Menurut dia, di ketiga kalurahan sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW guna memilih lurah definitive yang baru. “Intinya semua sudah siap dan tinggal menunggu aturan turunan dari undang-undang. Yang jelas, juga sudah ada PJ yang sementara menangani urusan sebagai lurah di ketiga kalurahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Basarnas Hentikan Pencarian Korban Banjir Aceh, Beralih ke Pemantauan
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
- Hari Keempat Operasi Lilin, 371.241 Kendaraan Masuk DIY
- Lengkap dari Pagi hingga Malam, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo
- Tersesat di Merapi, Pemuda Asal DIY Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement



