Advertisement
Naskah Akademik Sudah 50 Persen, Raperda Sampah Bantul Ditarget Pertengahan Mei Diketok

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--DPRD Bantul optimistis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pengganti Perda No.2 tahun 2019 akan selesai dan diketok pada pertengahan Mei 2025. Pasalnya, saat ini naskah akademik (NA) yang selama ini menjadi kendala telah 50 persen selesai.
"Jadi, saat ini NA nya juga masih terus berproses. Kemungkinan Raperda ini baru bisa diketok pada pertengahan Mei 2025. Dan, mungkin berbarengan dengan Raperda Mihol," kata Ketua Pansus Raperda Sampah DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto, Kamis (24/4/2025).
Advertisement
Menurut politisi Gerindra ini, secara garis besar Raperda Sampah tidak jauh berbeda dengan perda sebelumya, yakni Perda No.2 tahun 2019. Hanya saja, pada Raperda Sampah terbaru kali ini lebih menekankan kepada upaya mengatasi masalah sampah dengan titik tekan selesai di tempat.
"Jadi selesai di tempatnya itu di rumah tangga sendiri. Sampah harus sudah dipilah di tingkat rumah tangga. Beda dengan Perda sebelumnya," jelas Datin.
Oleh karena itu, dalam raperda terbaru tersebut ada kewajiban bagi masyarakat untuk menyelesaikan sampah dari tingkat rumah tangga. Sebab, selama ini, penghasil sampah terbesar adalah rumah tangga.
"Sehingga di rumah tangga diharapkan sudah selesai, sudah dipilah," tandas Datin.
Di sisi lain, dalam raperda tersebut, kata Datin, juga diatur terkait besaran tipping fee sampah (bea gerbang yang dikeluarkan pemerintah ke pihak pengolah sampah). Sebab, aturan besaran tipping fee yang ada di Perda No.2 tahun 2019 telah usang sehingga dibutuhkan perubahan tipping fee.
"Ada di pasalnya. Soal berapa, saya belum begitu hapal," ungkap Datin.
Menurut Datin, sebelum menyempurnakan NA Raperda Sampah yang baru, Pansus juga telah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menginventarisasi apa saja yang dibutuhkan dan diatur dalam raperda sampah yang baru.
Harapannya, semua hal berkaitan dengan sampah, baik sampah rumah tangga maupun pengelolaan dan pengolahan sampah masuk dalam draft raperda sampah terbaru.
"Sehingga semua akan diatur di Perda yang baru," ucapnya.
BACA JUGA: Perda Sampah Terbaru akan Bahas Tipping Fee
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengungkapkan, dasar perubahan Perda No.2 tahun 2019 adalah mengikuti perkembangan dan penanganan sampah di Kabupaten Bantul.
Bambang juga mengakui pada draft Raperda sampah terbaru aturan terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Selain itu, ada pengaturan terkait pengangkutan sampah seiring dengan penutupan TPA Piyungan. Disana juga diatur terkait dengan kompensasi dan tipping fee.
"Ada juga regulasinya disana," ucapnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul Suwandi mengatakan, setelah NA Raperda Sampah terbaru selesai. Maka pihaknya akan melakukan pembahasan.
"Kan, semua harus diharmonisasi oleh Bapemperda. Baru saya bisa tahu masalahnya di setiap Raperda yg sudah dibahas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kekerasan Seksual di UGM, Polda DIY Masih Menunggu Ada yang Melapor
- Tabrakan Beruntun Libatkan 7 Kendaraan Terjadi di Dekat Palang Pintu Rel Kereta Api Timoho Jogja
- Sosialisasi Kesehatan Mental Menyasar Komunitas Muslim di Korsel
- Bos Pangkalan di Kulonprogo Lakukan Praktik Curang, Sedot Gas LPG Bersubsidi Dipindah ke Tabung 12 Kg
- Praktik Curang Gas LPG Bersubsidi di DIY Terbongkar, Pertamina Tutup 5 Pangkalan
Advertisement
Advertisement