DPRD Sleman Soroti Data Desil, Minta Pembaruan Berkala
DPRD Sleman mendorong perbaikan data desil dibuka berkala agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam data.
Dana Desa. - Ilustrasi Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman menyatakan penyaluran Dana Desa (DD) 2025 Tahap I telah selesai pada April 2025. Saat ini, seluruh kalurahan di Sleman sedang membelanjakan dana desa tersebut untuk bermacam keperluan.
Kepala DPMK Sleman, Samsul Bakri, mengatakan pagu dana desa 2025 menyentuh Rp127,35 miliar. Dana tersebut terbagi menjadi tiga alokasi. Alokasi Dasar sebesar Rp66,28 miliar; lalu Alokasi Formula Rp57,45 miliar; dan Alokasi Kinerja untuk 14 kalurahan Rp3,61 miliar.
“Target pencairan memang awalnya pekan kedua Februari 2025, tapi mundur jadi April 2025,” kata Samsul dihubungi, Senin (5/5/2025).
Penggunaan dana desa sebesar 10,9% dari pagu untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan 21,7% digunakan untuk ketahanan pangan. Selain itu, sebanyak 14,4% dari pagu digunakan untuk penanganan stunting dan sisanya 53,1% digunakan untuk prioritas lain sesuai kewenangan desa/kalurahan.
Ketua Paguyuban Lurah Sleman Manikmaya, Irawan, mengatakan kalurahan-kalurahan saat ini mulai membelanjakan dana desa tahap I. Kata dia, pembangunan fisik dan pengembangan pertanian untuk ketahanan pangan telah dilakukan.
“BLT dana desa juga sudah kami bagikan, sekitar Rp100 juta dari pagu dana desa. Penggunaannya kan sudah diatur 10 persenan,” kata Irawan.
BACA JUGA: Pencairan Dana Desa Termin Pertama di Gunungkidul Tinggal Menunggu Transferan
Irawan yang merupakan Lurah Triharjo mengaku di wilayahnya, anggaran dana desa tersebut tersebut sangat membantu dalam mengembangkan sektor pertanian dan peternakan. Apalagi program ketahanan pangan menjadi prioritas Pemerintah Pusat.
“Kami juga bisa menunjang penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis. Kami bisa membantu menyediakan bahan baku. Hampir semua sudah membelanjakan, apalagi BLT dana desa<” katanya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) PDT Nomor 3/2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa. Kepmendesa PDT tersebut secara tegas menyatakan bahwa dana desa perlu digunakan minimal 20% untuk ketahanan pangan.
Penggunaan dana desa dengan minimal 20% tersebut perlu melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman mendorong perbaikan data desil dibuka berkala agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam data.
PSS Sleman kalah dalam dua laga awal Super League 2026/2027. Bupati Harda Kiswaya berharap manajemen segera melakukan pembenahan.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C. Simak lokasi, waktu, dan syaratnya.
Polisi membongkar jaringan sabu Jakarta-Surabaya-Lombok dengan barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan di ban serep mobil.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 16 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu keberangkatan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
UEFA menetapkan Muenchen dan Barcelona sebagai tuan rumah final Liga Champions 2028 dan 2029, serta venue final kompetisi Eropa lainnya