Advertisement
Tahun Ini DPUPKP Kota Jogja Bakal Rehab Ratusan RTLH

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Tahun 2025, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja akan menangani ratusan rumah tidak layak huni (RTLH). Penangaa ratusan rumah tersebut dialokasikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPUPKP Kota Jogja, Sigit Setiawan menuturkan tahun ini DPUPKP Kota Jogja mengajukan penanganan sekitar 200 unit RTLH. Jumlah tersebut terdiri dari 61 unit rumah yang ditangani dengan APBD dan sisanya diusulkan dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Advertisement
“Lokasi RTLH tersebar, kondisi rumah dengan kerusakan yang berat menjadi prioritas [penanganan RTLH],” katanya, Jumat (13/6/2025).
Dia menuturkan penanganan tersebut akan dilakukan terhadap rumah tidak layak huni yang dalam kondisi rusak ringan, sedang dan berat. Nanti, RTLH yang rusak ringan akan diberikan alokasi anggaran Rp12,5 juta, rusak sedang Rp20 juta, dan rusak berat Rp35 juta untuk penanganan kerusakan tersebut.
Sigit menyebut masih ada 1.627 unit RTLH yang belum tertangani tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebagian besar RTLH berada di Kemantren Tegalrejo yang mencapai 320 unit, dan Kemantren Jetis yang mencapai 259 unit. Sementara wilayah dengan RTLH paling sedikit ada di Kemantren Ngampilan yang mencapai 15 unit.
Dia menuturkan tingkat kerusakan RTLH tersebut beragam. Rumah yang rusak berat sebagian besar struktur bangunannya yang rusak. Kerusakan tersebut menurutnya membahayakan penghuni.
BACA JUGA: 57.349 Peserta PBI BPJS Kesehatan di DIY Dinonaktifkan
“Rusak berat itu strukturnya enggak support, [kerusakan berupa] balok, kolomnya sudah hampir patah, bergeser. Atap sudah mulai ambrol,” ujarnya.
Menurutnya, rumah yang mengalami kerusakan berat akan dibangun baru. Sementara bagi rumah yang mengalami kerusakan sedang dan ringan akan diperbaiki atau tidak dibangun baru.
Menurut Sigit penanganan RTLH memerlukan beberapa tahun anggaran. Karena itu, dia mendorong agar masyarakat yang memiliki RTLH mengajukan permohonan penanganan RTLH kepada DPUPKP Kota Jogja. Hal itu lantaran penanganan RTLH hanya dapat dilakukan ketika pemilik hunian mengajukan permohonan penanganan. Setelah itu, pihaknya akan menyeleksi hunian yang diajukan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Rumah Sakit UII Bantul Buka Lowongan untuk Marketing, Ini Kualifikasinya
- Majelis Buruh: BSU Perlu Sasar Pekerja Informal dan Didukung Program Jangka Panjang
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Sabtu (12/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu (12/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu (12/7/2025), dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Advertisement