Advertisement
Tahun Ini DPUPKP Kota Jogja Bakal Rehab Ratusan RTLH

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Tahun 2025, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja akan menangani ratusan rumah tidak layak huni (RTLH). Penangaa ratusan rumah tersebut dialokasikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPUPKP Kota Jogja, Sigit Setiawan menuturkan tahun ini DPUPKP Kota Jogja mengajukan penanganan sekitar 200 unit RTLH. Jumlah tersebut terdiri dari 61 unit rumah yang ditangani dengan APBD dan sisanya diusulkan dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Advertisement
“Lokasi RTLH tersebar, kondisi rumah dengan kerusakan yang berat menjadi prioritas [penanganan RTLH],” katanya, Jumat (13/6/2025).
Dia menuturkan penanganan tersebut akan dilakukan terhadap rumah tidak layak huni yang dalam kondisi rusak ringan, sedang dan berat. Nanti, RTLH yang rusak ringan akan diberikan alokasi anggaran Rp12,5 juta, rusak sedang Rp20 juta, dan rusak berat Rp35 juta untuk penanganan kerusakan tersebut.
Sigit menyebut masih ada 1.627 unit RTLH yang belum tertangani tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebagian besar RTLH berada di Kemantren Tegalrejo yang mencapai 320 unit, dan Kemantren Jetis yang mencapai 259 unit. Sementara wilayah dengan RTLH paling sedikit ada di Kemantren Ngampilan yang mencapai 15 unit.
Dia menuturkan tingkat kerusakan RTLH tersebut beragam. Rumah yang rusak berat sebagian besar struktur bangunannya yang rusak. Kerusakan tersebut menurutnya membahayakan penghuni.
BACA JUGA: 57.349 Peserta PBI BPJS Kesehatan di DIY Dinonaktifkan
“Rusak berat itu strukturnya enggak support, [kerusakan berupa] balok, kolomnya sudah hampir patah, bergeser. Atap sudah mulai ambrol,” ujarnya.
Menurutnya, rumah yang mengalami kerusakan berat akan dibangun baru. Sementara bagi rumah yang mengalami kerusakan sedang dan ringan akan diperbaiki atau tidak dibangun baru.
Menurut Sigit penanganan RTLH memerlukan beberapa tahun anggaran. Karena itu, dia mendorong agar masyarakat yang memiliki RTLH mengajukan permohonan penanganan RTLH kepada DPUPKP Kota Jogja. Hal itu lantaran penanganan RTLH hanya dapat dilakukan ketika pemilik hunian mengajukan permohonan penanganan. Setelah itu, pihaknya akan menyeleksi hunian yang diajukan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, PHRI DIY Patok Target Okupansi Capai 75 Persen, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
- Sejumlah Pendaftar Sekolah Rakyat di DIY Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya
- Mau Dibongkar, DLH Bantul Ambil Sampel Sampah di TPSS Pandansari
- 57.349 Peserta PBI BPJS Kesehatan di DIY Dinonaktifkan
- Progres Tembus 59 Persen, Jalan Tol Jogja-Solo di Sleman Mulai Dicor
Advertisement
Advertisement