Advertisement
Viral Petugas Parkir Diduga Nuthuk Wisatawan di Kawasan Malioboro, Begini Respons Dishub Kota Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang wisatawan mengeluhkan parkir yang diduga nuthuk di depan Bank BCA Mangkubumi atau kawasan Malioboro Jogja. Keluhan itu pun viral di medsos. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja mengaku belum memberikan sanksi terhadap petugas parkir tersebut.
Seorang wisatawan mengeluhkan diminta membayar parkir dengan tarif Rp15.000 ketika memarkirkan kendaraannya di depan Bank BCA Mangkubumi. Wisatawan tersebut pun sempat diberikan karcis parkir yang mencantumkan nominal tersebut. Keluhan itu diunggah di akun medsos @merapi_uncover.
Advertisement
BACA JUGA: Pelabuhan Sadeng Gunungkidul Jadi Penghasil Ikan Terbesar di DIY
"Selamat malam min. Mau melaporkan kegelisahan saya, dan mungkin sebagian warga Jogja. Hari ini saya dan keluarga parkir di depan BCA mangkubumi. Ketika parkir, langsung di suruh bayar parkir di awal, dan langsung mematok harga Rp 15.000 (katanya oknum jukir) dan berdalih yang 5000 utk kas kampung. Apakah memang benar tarif parkir di sekitar Mangkubumi segini ya? Mohon di tindak lanjuti dinas terkait," demikian bunyi keluhan sebagaimana dipantau Harianjogja.com, Minggu (20/7/2025).
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Perparkiran Dishub Kota Jogja, Lukman Hidayat menyebut hingga saat ini belum ada penindakan yang dilakukan Dishub Kota Jogja.
“Kami lakukan identifikasi terkait parkir yang nuthuk di depan BCA. Kami lakukan konfirmasi dengan juru parkir resmi di sana. Setelah itu kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait dengan langkah penindakan selanjutnya,” ujarnya, Minggu (20/7/2025).
Ia menilai karcis yang diberikan jukir di sana bukan merupakan karcis parkir resmi yang dikeluarkan Pemkot Jogja. Karcis resmi memiliki nomor urut dan nomor seri dan diperforasi. Sehingga wisatawan perlu memperhatikan hal tersebut sehingga tidak terjebak dengan adanya karcis dari jukir liar.
Pihaknya akan memanggil jukir yang ada di sekitar Bank BCA Mangkubumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kan kita belum tahu siapa yang melakukannya, kalau yang melakukan jukir resmi akan kami berikan surat peringatan sampai pencabutan surat izin. Kalau dilakukan jukir tidak resmi, nanti rekan PPNS dari Satpol PP yang melakukan pemberkasan pengadilannya,” ujarnya.
BACA JUGA: KM Barcelona Terbakar, TNI AL Pastikan Semua Penumpang Sudah Dievakuasi
Dishub akan melakukan operasi di sekitar kawasan Malioboro untuk memastikan hal serupa tidak terjadi kembali. Selama ini pihaknya telah meminta kepada jukir agar menerapkan tarif parkir sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, ketika jukir menerapkan tarif parkir di atas ketentuan maka akan mempengaruhi citra Kota Jogja sebagai tujuan wisata.
“Jika mereka memberikan layanan yang kurang baik seperti meminta pembayaran parkir diatas tarif yang berlaku tidak tertutup kemungkinan orang akan enggan kembali berkunjung ke Jogja, sehingga yang kami titip pesan ke jukir untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 Tahun 2020, KPK Usut Harga Barang yang Dipasok
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- Semester I 2025, Dinas Kesehatan Temukan Ratusan Warga Gunungkidul Jadi Penderita TBC
- Satpol PP Bantul Tertibkan Puluhan Reklame Tak Berizin, 7 Diberi Teguran
- 9 Motor Diseruduk Avanza di Sanden Bantul, Satu Orang Dilarikan ke RS
- Polda Sita Ribuan Miras Ilegal dari Berbagai Wilayah di DIY, Termasuk Arak Bali
- Dua Kasus Kebakaran Terjadi di Jogja, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Advertisement
Advertisement