Advertisement

Perda Mihol di Kabupaten dan Kota di DIY akan Segera Diperbarui

Lugas Subarkah
Kamis, 07 Agustus 2025 - 04:27 WIB
Jumali
Perda Mihol di Kabupaten dan Kota di DIY akan Segera Diperbarui Ilustrasi miras. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kabupaten-kota di DIY akan memperbarui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman beralkohol (mihol). Raperda ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Dan Pengawasan Mihol dan memperbarui regulasi sebelumnya yang sudah lama tidak diganti.

Perancang Peraturan Perundnag-undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda DIY, Gerenda Nurwulan, menjelaskan pemerintah kabupaten-kota saat ini sedang menggodog draft raperda mihol tersebut. “Saat ini baru Kabupaten Bantul yang sudah mengajukan ke kami,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Advertisement

BACA JUGA: DPRD Kota Jogja Targetkan Raperda Miho Selesai dalam waktu dekat

Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul dan Kota Jogja akan mengajukan raperda tersebut pada tahun ini, sedangkan Kulonprogo baru akan mengajukan pada 2026 mendatang. Dalam raperda nantiya perlu ada penguatan beberapa hal. “Perlu dikuatkan dengan penegakan seperti apa, politik anggarannya, itu yang harus dilakukan pemerintah daerah,” katanya.

Dalam pembaruan ini, perlu didiskusikan pula tentang peredaran mihol secara online yang selama ini pengawasannya masih kurang optimal. “Karena persebaran online pengawasannya belum optimal, harus diperkuat tugas siapa, melakukan apa, sanksinya apa,” kata dia.

Kemudian untuk pelaksanaannya nanti akan ada satgasnya yang disebut Tim Pengendali Pengawasan Mihol. Tim tersebut sudah terbentuk di kabupaten-kota. “Itu merupakan salah satu poin di Ingub. Timnya sudah ada lintas sektor,” paparnya.

Setelah draft raperda diajukan, Biro Hukum Setda DIY akan melakukan fasilitasi untuk memastikan raperda tersebut sudah selaras dengan peraturan di atasnya. “Kami lihat keselarasannya dengan Undang-Undng lalu proses finalisasi penomoran,” ungkapnya.

Wakil Ketua Pengawasan Aparatur Pemerintahan, Lembaga Ombudsman DIY, Abdullah Abidin, menuturkan pihaknya turut memberikan rekomendasi dalam pembentukan raperda itu. Ia menekankan pentingnya regulasi terhadap peredaran mihol online.

“Ini memang harus ada masukan dari Ombudsman karena anak kecil di bawah umur bisa jadi target. Kedua, perlunya memperbanyak edukasi. Ini penting sekali agar mereka paham ada orang yang berkamuflase sekiranya jual yang halal ternyata jual muhol. Dia mensponsori sesuatu yang dianggap bermanfaat kepada masayrakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar pengawasan dan pengendalian mihol semakin optimal. “Kolaborasi penting karena kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kolaborasi itu mungkin ada semacam satuan tugas sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Helikopter Terjatuh, Dua Menteri di Ghana Dilaporkan Meninggal Dunia

Helikopter Terjatuh, Dua Menteri di Ghana Dilaporkan Meninggal Dunia

News
| Kamis, 07 Agustus 2025, 05:57 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement