Advertisement
Bupati Gunungkidul Terbitkan Aturan Pegawai Tidak Boleh Pamer Kemewahan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran No.45/2025 tentang Cipta Kondisi Kabupaten Gunungkidul Menyikapi Situasi dan Kondisi Keamanan dan Ketertiban Nasional. Ada tujuh poin penting didalam edaran yang dikeluarkan tertanggal 3 September 2025.
BACA JUGA: Pembangunan RS Pratama Patuk Gunungkidul Dilanjutkan
Advertisement
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, edaran bupati tentang cipta kondisi sudah ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarningsih. Aturan ini menjadi pedoman yang harus dipatuhi setiap pegawai di jajaran Pemkab Gunungkidul.
Dia memastikan, edaran juga sudah teruskan ke setiap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemkab. Diharapkan imbauan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh pegawai ikut berperan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Termasuk saat masih di lingkungan tempat bekerja,” kata Sri Suhartanta, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, Surat Edaran diterbitkan menindalanjuti hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri bersama dengan kepala daerah se-Indonesia. Tujuan dari peraturan ini untuk secara bersama-sama menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif.
“Tidak hanya pegawai, tapi semua elemen Masyarakat juga diminta untuk berperan dalam menjaga kodusivitas,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatkan, ada tujuh poin penting dalam edaran yang sudah diterbitkan. Pertama, untuk menjaga suasana tetap aman, tentram dan kondusif agar dilaksanakan doa bersamaa dengan melibatkan lintas Masyarakat dan pemerintah.
Poin kedua, diminta menggelar kebijakan pro rakyat seperti pelaksanaan pasar murah, bantuan sosial, pengendalian inflasi hingga pelayanan dasar serta perlindungan sosial kepada warga membutuhkan. Selanjutnya, pemkab juga diminta menunda kegiatan seremonial yang terkesan menghambur-hamburkan anggaran.
“Kami juga diminta untuk meningkatkan komunikasi dengan tokoh Masyarakat da unsur Masyarakat yang berpengaruh dalam upaya agar situasi tetap aman terkendali,” kata Mbak Endah.
Poin selanjutnya dari edaran ini, Bupati Gunungkidul meminta kepada pejabat public atau pegawai di lingkup pemkab untuk tidak flexing atau pamer kemewahan didalam hidupnya. Aturan ini, tidak hanya berlaku pada pegawai bersangkutan, namun termasuk juga dengan keluarga.
“Sekiranya ada acara pribadi seperti resepsi pernikahan, ulang tahun dan lainnya dapat dilaksanakan secara wajar serta tidak berlebihan,” katanya.
Selain itu, Endah juga mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai agar bisa menjadi tauladan, tidak berperilaku berlebihan. Dapat menerapkan prinsip empan papan dan ngemong roso dalam setiap ucapan maupun perbuatan.
“Yang terakhir, kami menunda semua keberangkatan kunjungan kerja atau studi banding sampai kondisi dan situasi keamanan nasional pulih seperti sedia kala,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Korban Helikopter Jatuh di Kalsel Dibawa ke RS Bhayangkara Lewat Jalan Darat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pedagang Pasar Beringharjo Kembali Berjualan Pasca Demonstrasi
- Pemkab Kulonprogo Gelar Pentas Kesenian Manekawarna, Libatkan 250 Pelaku Seni
- Marak Aksi Demo, Harga dan Pasokan Bahan Pangan di Sleman Masih Stabil
- Pentas Dalang Cilik di Kulonprogo Bawa Pesan Perdamaian
- FKUB Sleman, Bupati Harda Minta Pemuka Agama Jadi Panutan Masyarakat
Advertisement
Advertisement