Advertisement

Pemkab Bantul Wajibkan Seluruh Kalurahan Mengolah Sampah Organik

Kiki Luqman
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Bantul Wajibkan Seluruh Kalurahan Mengolah Sampah Organik Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terus memperkuat komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks.

Salah satu langkah terbaru yang ditempuh ialah dengan menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh kalurahan untuk berperan aktif mengelola sampah organik di wilayah masing-masing.

Advertisement

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor B/600.1.7/06668/DPMK tentang Dukungan Anggaran APBKal untuk Gerakan Pengelolaan Sampah Organik melalui Teknologi Biopori.

“SE ini bertujuan memberikan panduan bagi perangkat kalurahan, lembaga kemasyarakatan, serta masyarakat agar dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran melalui APBKal dapat mendukung gerakan pengelolaan sampah organik dengan teknologi biopori,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Hermawan menuturkan, dengan adanya surat edaran tersebut, setiap kalurahan diharapkan telah mengalokasikan anggaran dalam APBKal 2026 untuk kegiatan seperti pembuatan biopori, juglangan, dan sarana pengelolaan sampah lainnya. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pihak mulai dari masyarakat, pemerintah kalurahan, hingga Pemkab.

Kendati demikian, surat edaran itu tidak mencantumkan besaran nominal anggaran yang harus disiapkan. Hermawan menyebut, kondisi tiap kalurahan berbeda-beda, sehingga kebutuhan dan kemampuan anggarannya pun tidak bisa disamakan.

“Contohnya, di wilayah pedesaan seperti Bumi Projotamansari, mungkin kebutuhan anggaran tidak sebesar di daerah perkotaan atau pinggiran kota yang penduduknya padat. Karena semakin padat penduduk, maka semakin besar pula volume sampah yang harus dikelola,” paparnya.

Hermawan menambahkan, Pemkab Bantul mendorong penerapan teknologi lubang resapan biopori di rumah-rumah warga sebagai solusi sederhana, murah, dan ramah lingkungan untuk mengolah sampah organik. Sistem ini dinilai efektif mengurangi timbunan sampah dari sumbernya sekaligus memperbaiki daya serap air tanah.

“Selain alat biopori manual, kami arahkan agar minimal setiap kalurahan memiliki satu mesin pembuat biopori. Nantinya mesin ini bisa digunakan secara bergiliran antar padukuhan. Misalnya minggu ini di padukuhan A membuat ribuan lubang, minggu depan pindah ke padukuhan B,” jelasnya.

Menurut perhitungannya, penggunaan mesin mampu mempercepat proses pembuatan lubang biopori karena hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk satu lubang. Dengan begitu, kegiatan ini bisa dilaksanakan secara masif di seluruh wilayah Bantul.

“Dalam rencana anggaran, kalurahan hanya perlu menyiapkan dana untuk kegiatan pembuatan biopori, juglangan, dan fasilitas pendukung lainnya. Sumber dananya bisa berasal dari APBKal, baik dari pendapatan asli kalurahan, program pemberdayaan masyarakat padukuhan, maupun dana desa,” tambah Hermawan.

Ia menegaskan, peran Panewu atau pimpinan kapanewon juga penting untuk memastikan bahwa rancangan APBKal 2026 telah mencakup kegiatan pengelolaan sampah tersebut. Setelah lubang-lubang biopori terpasang, pihak kalurahan diharapkan dapat memverifikasi bahwa setiap rumah tangga telah memiliki biopori.

“Kalurahan nanti yang memastikan pelaksanaannya, kemudian kapanewon melakukan evaluasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul akan mendampingi prosesnya agar berjalan sesuai rencana,” tutur Hermawan.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menyambut baik penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah konkret yang bisa mempercepat penanganan sampah di tingkat hulu, terutama di level rumah tangga.

“Dengan adanya SE ini, diharapkan implementasi biopori dari rumah ke rumah bisa segera berjalan. Ini menjadi salah satu bentuk motivasi dan dorongan nyata untuk menuntaskan persoalan sampah di Bantul,” ungkap Bambang.

Ia menambahkan, teknologi biopori tidak hanya membantu mengurangi volume sampah organik, tetapi juga memiliki manfaat ekologis lain, seperti mencegah genangan air dan memperbaiki kualitas tanah. Dengan kolaborasi antara pemerintah, kalurahan, dan warga, Bambang optimistis upaya ini akan membawa perubahan signifikan bagi kebersihan dan kelestarian lingkungan di Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

AS: UNRWA Tak Akan Dilibatkan Pengiriman Bantuan ke Gaza

AS: UNRWA Tak Akan Dilibatkan Pengiriman Bantuan ke Gaza

News
| Sabtu, 25 Oktober 2025, 11:47 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement