Advertisement
Mulai 2026, Tipiring di Bantul Resmi Dihapus
Satpol PP Bantul melakukan penertiban spanduk melanggar di wilayah Kabupaten Bantul. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan penerapan tindak pidana ringan (tipiring) tidak lagi berlaku mulai Januari 2026 seiring berlakunya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dampaknya, Satpol PP Kabupaten Bantul tak lagi bisa menjatuhkan sanksi tipiring seperti sebelumnya kepada pelanggar peraturan daerah (Perda).
Dengan dihapuskannya tipiring, sanksi pidana berupa kurungan maupun denda yang sebelumnya diatur dalam Perda tidak lagi dapat dijalankan oleh Satpol PP.
Advertisement
Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan skema sanksi berupa denda administratif. Namun hingga akhir 2025, regulasi teknis terkait mekanisme penjatuhan sanksi tersebut masih belum diterbitkan.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto mengatakan penghapusan tipiring otomatis berlaku tahun depan. Dengan kebijakan tersebut, sanksi pidana dalam Perda tidak lagi bisa dijalankan oleh Satpol PP.
BACA JUGA
“Mulai Januari 2026 itu sudah otomatis sanksi pidananya tidak bisa dijalankan dengan berlakunya KUHAP baru. Yang dulu bisa kurungan tiga bulan atau denda sampai Rp50 juta, itu sudah dihapus,” kata Jati, Senin (15/12/2025).
Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan skema sanksi berupa denda administratif. Namun hingga kini, regulasi teknis terkait mekanisme penjatuhan denda tersebut belum juga terbit.
“Sekarang mainnya ganti denda, tapi mekanisme penerapannya bagaimana, dendanya dijatuhkan oleh siapa, sampai sekarang belum ada regulasinya. Jadi kami masih menunggu,” ujarnya.
Kondisi ini membuat Satpol PP Bantul berada dalam posisi serba terbatas menjelang 2026. Tanpa petunjuk teknis yang jelas, penegakan hukum bersifat represif belum bisa dilakukan secara optimal.
“Kalau regulasinya belum keluar, ya mau tidak mau kami lebih banyak di preventif. Untuk represifnya belum bisa dijalankan,” tambahnya.
Jati menjelaskan, implikasi penghapusan tipiring cukup luas, termasuk untuk pelanggaran ringan seperti pembuangan sampah ilegal. Ke depan, Satpol PP tidak lagi bisa menjatuhkan sanksi pidana dan hanya bisa melakukan penertiban awal.
“Kalau tipiring sudah dihapus, sanksi pidana tidak bisa lagi. Bisa saja nanti arahnya ke kepolisian, tapi mekanisme penyatuannya seperti apa juga belum ada petunjuk,” katanya.
Hingga akhir 2025, Satpol PP Bantul masih menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah pusat. Tanpa regulasi tersebut, penegakan Perda di tahun 2026 berpotensi berjalan dengan sangat terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Imigrasi Filipina Ungkap Jejak Pelaku Penembakan Massal di Australia
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp80 Ribu
- Disnakertrans Bantul Lepas 3 KK Transmigrasi ke Poso
Advertisement
Advertisement



