Advertisement
Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Ditargetkan Mulai Tahun Ini
Suasana Jalan Malioboro saat long weekeng dipadati oleh wisatawan domestik dan mancanegara, Kamis (29/6 - 2023). Harian Jogja/Yosef Leon
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali mematangkan rencana penerapan kawasan Malioboro bebas kendaraan bermotor atau full pedestrian. Program yang sempat tertunda kini ditargetkan mulai direalisasikan pada 2026 dengan sejumlah penataan pendukung, mulai dari parkir, PKL, hingga sistem mobilitas pelaku usaha.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan target awal sebenarnya sudah direncanakan sejak 2025. Namun berbagai kendala di lapangan membuat pelaksanaannya harus ditunda.
Advertisement
“Sebenarnya target awal 2025, tapi kondisinya belum memungkinkan. Kami sudah koordinasi dengan Pemkot Jogja, harapan besar kami tahun 2026 ini sudah mulai menuju full pedestrian,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Menurut Ni Made, kendala utama terletak pada persoalan mobilitas masyarakat serta fasilitas parkir di kawasan pendukung atau sirip Malioboro. Hingga kini masih banyak kendaraan yang melintas langsung menembus Jalan Malioboro, ditambah parkir liar serta keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di jalur sirip yang mengganggu fungsi mobilitas.
BACA JUGA
“Masih ada persoalan parkir dan PKL. Ketika Malioboro full pedestrian, otomatis ada dampak. Orang yang biasanya lewat sini akan berhenti di mana, lalu bagaimana nasib pedagang yang ada di kawasan ini. Itu semua sedang kami inventarisasi bersama Pemkot,” jelasnya.
Ia menegaskan jalur sirip seharusnya berfungsi sebagai akses dua arah tanpa menembus kawasan utama Malioboro. Untuk parkir, masyarakat diperbolehkan membuka kantong parkir komunal, namun tidak di bahu jalan.
“Masyarakat bisa membuat parkir komunal atau memanfaatkan rumah-rumah sebagai kantong parkir. Tinggal bagaimana pengaturannya,” katanya.
Penataan tidak hanya difokuskan pada Jalan Malioboro, tetapi juga mencakup Jalan Mataram dan Jalan Bhayangkara sebagai satu sistem jaringan lalu lintas.
“Kita bicara sistem jaringan jalan. Ketika Malioboro ditutup untuk kendaraan, harus dihitung potensi kemacetan di titik lain,” paparnya.
Untuk aktivitas pelaku usaha, khususnya distribusi barang, Pemda DIY akan menerapkan pembatasan waktu dan jenis kendaraan. Skema loading barang hanya diperbolehkan pada jam tertentu.
“Dulu saat uji coba, loading diperbolehkan sampai jam 09.00 pagi. Tapi sekarang antara kendaraan loading dan yang bukan sering tidak jelas,” ujarnya.
Ke depan, Pemda DIY berencana menerapkan sistem tiket atau izin khusus bagi kendaraan yang masuk kawasan Malioboro untuk kepentingan distribusi.
“Harus ada sistem tiket. Kendaraan yang masuk benar-benar untuk keperluan usaha di Malioboro, bukan lalu lintas umum,” tegasnya.
Hal serupa juga akan diterapkan untuk akses hotel yang berada di sekitar kawasan. Mobilitas tamu diarahkan melalui jalur sirip tanpa menyeberangi Jalan Malioboro.
“Misalnya hotel bisa lewat Jalan Perwakilan yang memang dilebarkan untuk akses, bukan untuk parkir,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Manipulasi Saham MPAM Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 3 Februari 2026
- Satpol PP Bantul Tertibkan Anak Punk di Perempatan Tamantirto Kasihan
- Pemkab Sleman Siapkan Komite Ekonomi Kreatif, Bidik Status Kota Animas
- 10 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kulonprogo Masih Proses Izin
- Disbud Sleman Gandeng Pemilik Cagar Budaya untuk Perawatan Bangunan
Advertisement
Advertisement



