Advertisement
Sindikat Gembos Ban Beraksi di SPBU Tegalrejo Jogja, Rp243 Juta Raib
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian menjelaskan kasus pencurian saat jumpa pers di Polresta Jogja, Kamis (5/2/2026). - Harian Jogja/Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi pencurian dengan modus gembos ban terjadi di SPBU Tegalrejo, Kota Jogja, Jumat (30/1/2026) siang, dengan kerugian korban mencapai Rp243 juta. Kepolisian bergerak cepat dan menangkap tiga terduga pelaku hanya sekitar dua setengah jam seusai kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB ketika korban berhenti di SPBU Tegalrejo untuk menambal ban mobil yang tiba-tiba kempis. Belakangan diketahui, kondisi ban tersebut merupakan hasil rekayasa pelaku yang sebelumnya menggemboskannya di jalan.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa korban baru menyadari kehilangan seusai proses tambal ban selesai dan kembali masuk ke dalam mobil.
“Setelah selesai menambal ban dan korban masuk ke mobil, korban melihat barang dan uang yang ada di dalam mobil sudah tidak ada,” ujar Riski, Kamis (5/2/2026).
BACA JUGA
Korban kemudian melapor ke Polresta Jogja, yang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RA (56), AB (47), dan SP (55). Ketiganya ditangkap sekitar 2,5 jam seusai laporan diterima.
Mengincar Nasabah Bank
Riski mengungkapkan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. SP berperan sebagai pemantau yang mengincar korban sejak dari sebuah bank yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.
“SP berpura-pura menjadi nasabah dan mengikuti korban. Saat melihat korban mengambil uang dalam jumlah besar, SP memberi informasi kepada RA dan AB terkait ciri-ciri korban serta kendaraan yang digunakan,” katanya.
RA dan AB kemudian membuntuti korban menggunakan sepeda motor hingga berhenti di lampu merah. Di lokasi tersebut, AB menyiapkan paku yang telah dimodifikasi dan ditempelkan pada sandal yang dikenakannya.
“Pelaku sengaja agar sandal di kakinya biar diinjak mobil, jadi paku yang awalnya tertancap di sandal kemudian nempel di ban,” jelas Riski.
Setelah ban mobil korban kempis, para pelaku kembali mengikuti hingga korban berhenti di SPBU Tegalrejo untuk menambal ban. Saat korban turun dari kendaraan, RA dan AB membuka pintu mobil dan mengambil uang serta barang berharga tanpa merusak kaca atau pintu kendaraan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai pecahan Rp100.000 dalam jumlah besar, tiga unit handphone Nokia 105, dua sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tas berisi dokumen.
“Para pelaku kami sangkakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Riski.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. Berdasarkan pengakuan sementara, ketiganya mengklaim baru sekali melakukan kejahatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Washington Post PHK Sepertiga Karyawan, Krisis Media di AS Kian Dalam
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Kue Keranjang Kampung Tukangan Jogja Bertahan Sejak Pra-Kemerdekaan
- Tiga Jembatan di Sleman Dibongkar 2026, DPUPKP Diganti Bangunan Baru
- Fina Mahardhika Luncurkan Buku Reflektif, Siap Diolah Jadi Pertunjukan
- Nyadran Makam Sewu Wijirejo Bantul Digelar 9 Februari 2026
- RSUD Wates Kembangkan Operasi Minim Sayatan, Pemulihan Lebih Cepat
Advertisement
Advertisement



