Advertisement
Pledoi Mahasiswa UNY di PN Sleman, Minta Dibebaskan
Terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/2/2026). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati.Â
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (18/2/2026), dan meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dalam sidang tersebut, mahasiswa program studi Pendidikan Sejarah UNY itu menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya satu tahun penjara atas dugaan pembakaran fasilitas kepolisian dalam demonstrasi pada Agustus 2025.
Advertisement
Di awal pleidoinya, Arie memperkenalkan diri bukan sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai mahasiswa aktif Pendidikan Sejarah di UNY.
"Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, dan Rakyat yang Menolak Bungkam, Nama saya Perdana Arie Putra Veriasa. Saya berdiri di sini bukan sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai mahasiswa aktif program studi Pendidikan Sejarah di Universitas Negeri Yogyakarta," ujar Arie.
BACA JUGA
Ia menyatakan, sebagai mahasiswa sejarah, dirinya justru merasa menyaksikan peristiwa yang ia sebut sebagai sejarah kelam di ruang sidang.
"Di kampus, saya dididik untuk membaca jejak peradaban, namun di ruang sidang ini, saya dipaksa menyaksikan sejarah kelam yang sedang ditulis ulang oleh kekuasaan yang ingin membungkam nalar kritis rakyatnya sendiri," ujarnya.
Arie mengaku selama empat bulan menjalani penahanan, haknya untuk menempuh pendidikan ikut terdampak.
"Empat bulan saya mendekam di penjara. Selama itu, hak saya atas pendidikan dirampas, hanya karena saya menolak diam ketika melihat ketidakadilan," tandasnya.
Dalam pleidoi mahasiswa UNY tersebut, Arie menilai peristiwa Agustus 2025 bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia menyebutnya sebagai luapan kemarahan masyarakat akibat tekanan ekonomi.
Arie juga menjelaskan aksinya di Mapolda DIY sebagai bentuk solidaritas terhadap almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia di Jakarta.
"Solidaritas saya di depan Mapolda DIY adalah penghormatan terakhir bagi almarhum Affan Kurniawan—driver ojol yang tewas mengenaskan terlindas kendaraan taktis negara. Jika mencintai sesama warga yang tertindas dianggap kejahatan, maka hukum kita sedang mengalami kebangkrutan nurani. Hukum kita hari ini sedang sakit!," tuturnya.
Ia turut mengutip data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat 838 penangkapan sewenang-wenang di seluruh Indonesia dalam rangkaian peristiwa yang ia sebut sebagai Prahara Agustus.
"Saya hanyalah satu dari ratusan tahanan politik yang dijadikan tumbal demi stabilitas semu. Negara sedang melakukan teror melalui instrumen hukum. Sebagaimana ditegaskan oleh Andreas Budi Widyanta dan Herlambang Wiratraman, hukum telah berubah menjadi senjata pemusnah nalar kritis," ungkap Arie.
Terkait tudingan pengrusakan, Arie menjelaskan bahwa piloks yang ia bawa saat aksi bukan untuk merusak fasilitas.
"Saya membawa piloks bukan untuk merusak, tapi untuk menuliskan jeritan rakyat karena saluran resmi telah buntu," tegasnya.
Ia juga menyinggung rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. "CCTV telah membuktikan: saat saya tiba, kekacauan sudah meledak. Memaksakan pasal pengrusakan kepada saya adalah rekayasa yang menghina akal sehat."
Arie menyebut dirinya tidak sendirian dalam menghadapi proses hukum tersebut. Ia mengungkapkan sejumlah tokoh yang bersedia menjadi penjamin.
"Mereka adalah bapak Busyro Muqoddas, ibu Alissa Wahid, bapak Suparman Marzuki, dan bapak Zainal Arifin Mochtar," ujarnya.
Menurut Arie, dukungan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang dihadapinya bukan semata soal fasilitas yang terbakar.
"Berdirinya tokoh-tokoh ini bersama saya dan rakyat kebanyakan, adalah pernyataan politik bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa, bukan ancaman negara. Dukungan mereka membuktikan bahwa persidangan ini bukan soal tenda yang terbakar, tapi soal martabat manusia yang sedang dipertaruhkan oleh negara," tuturnya.
Mahasiswa berusia 20 tahun itu juga mengingat pesan Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Ari Prabawa, dalam persidangan sebelumnya.
"Namun, saya memegang teguh satu pesan yang pernah terucap di ruang sidang ini oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa: 'Jangan takut jadi aktivis!'. Hari ini saya menagih kekuatan dari pesan tersebut," kata Arie.
Ia menutup pleidoinya dengan permintaan pembebasan.
"Saya menuntut kebebasan bukan hanya untuk diri saya, tapi untuk setiap warga sipil yang rindu akan keadilan," tuturnya.
"Hukum tidak akan kehilangan martabatnya jika membebaskan saya. Sebaliknya, ia akan dicatat dengan tinta emas jika ia berani berdiri membela hak konstitusional rakyatnya. Namun, jika besok saya tetap dihukum karena bersolidaritas pada korban, maka biarlah sejarah mencatat di mana hukum ini berpihak," tegasnya.
"Bebaskan saya, kembalikan saya ke ruang kuliah, dan biarkan saya terus menulis sejarah Indonesia yang lebih adil!," tukasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari Barisan Advokat Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), M. Rakha Ramadhan, dalam pleidoinya menyatakan unsur Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang No. 1/2023 tentang KUHP tidak terpenuhi.
Ia memohon Majelis Hakim untuk, pertama, menerima dan mengabulkan seluruh pleidoi; kedua, menolak surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum secara keseluruhan; ketiga, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; keempat, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan; kelima, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya; serta keenam, membebankan biaya perkara kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Atau, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Ari Prabawa, memberikan waktu satu hari kepada JPU untuk menyusun tanggapan atas pleidoi tersebut. Hakim juga memberi kesempatan satu hari kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menanggapi balasan dari JPU.
Tanggapan tertulis JPU dijadwalkan dibacakan pada Kamis (19/2/2026), sedangkan tanggapan dari penasihat hukum akan disampaikan pada Jumat (20/2/2026). Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, putusan perkara akan dibacakan pada Senin (23/2/2026).
"Jadi kita mohon untuk konsisten dengan waktu yang sudah kita sepakati. Kalau besok tidak siap dengan tanggapannya, berarti kita anggap tidak menggunakan haknya. Begitu juga dengan Advokat, jika akan menggunakan tanggapan tertulisnya dan Jumat tidak siap, maka kita anggap tidak menggunakan haknya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sanae Takaichi Kembali Jadi PM Jepang, Siap Ubah Konstitusi
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 18 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Awal Ramadan 18 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Imsakiyah DIY 18 Februari 2026 Versi Muhammadiyah, Imsak 04.23
- Jadwal Salat Jogja 18 Februari 2026, dari Subuh hingga Isya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 18 Februari 2026
Advertisement
Advertisement






