Advertisement
THR Gunungkidul Aman, Tak Ada Aduan Masuk hingga Posko Ditutup
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 berjalan lancar tanpa kendala. Hal ini ditegaskan setelah posko pengaduan resmi ditutup tanpa menerima satu pun laporan dari pekerja.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menyatakan hingga penutupan posko tidak ditemukan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan. “Poskonya sudah ditutup, dan sampai sekarang tidak ada aduan terkait pembayaran THR,” katanya, Jumat (27/3/2026).
Advertisement
Pemkab tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Belasan perusahaan, pabrik, hingga SPBU telah diperiksa untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Hasil pengecekan menunjukkan pekerja sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kelik.
BACA JUGA
Meski situasi relatif kondusif, pemerintah tetap membuka ruang penyelesaian jika terjadi sengketa hubungan kerja. Kelik menegaskan bahwa pihaknya memiliki tim khusus yang siap turun tangan apabila ada laporan resmi dari pekerja.
“Kami memiliki subbagian yang menangani hubungan industrial. Jika ada masalah, tim ini akan langsung menindaklanjuti,” jelasnya.
Posko Dibuka Sebagai Jaminan Hak Pekerja
Sebelumnya, posko pengaduan THR dibuka hingga 13 Maret 2026 sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Emy Nur Aini, menegaskan layanan tersebut bertujuan melindungi hak pekerja agar menerima THR secara penuh dan tepat waktu.
“Pelayanan ini dibuka sebagai upaya menjamin hak pekerja dalam mendapatkan THR sesuai aturan,” katanya.
Selain membuka posko, Disnaker juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Gunungkidul guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Aturan THR: Hak Wajib Pekerja
Pembayaran THR mengacu pada Permenaker No.6/2016 dan PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
- Pekerja dengan masa kerja ≥1 tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh
- Pekerja dengan masa kerja <1 tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja
Dengan tidak adanya aduan yang masuk, Pemkab Gunungkidul menilai kepatuhan perusahaan terhadap aturan THR tahun ini cukup tinggi. Ke depan, pemerintah tetap membuka jalur pengaduan apabila muncul permasalahan hubungan industrial di kemudian hari, sekaligus memastikan perlindungan hak pekerja tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








