Advertisement

Bobol Lima Toko Dua Pemuda Gunungkidul Ditangkap Polisi

David Kurniawan
Rabu, 08 April 2026 - 15:37 WIB
Maya Herawati
Bobol Lima Toko Dua Pemuda Gunungkidul Ditangkap Polisi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Aksi pencurian yang menyasar toko kelontong di wilayah Gunungkidul terungkap setelah polisi mengamankan dua pemuda yang diduga beraksi di beberapa lokasi. Kasus ini menyeret pelaku yang disebut menggunakan hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari hingga membeli minuman keras.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Saptosari setelah penyelidikan atas laporan pencurian di toko kelontong di Krambilsawit, di Saptosari, Gunungkidul, pada Kamis (5/3/2026).

Advertisement

Kapolsek Saptosari, Sigit Teja Sukmana, menjelaskan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan uang tunai Rp10 juta serta puluhan bungkus rokok.

“Korban langsung melaporkan ke polsek hingga dilakukan penyelidikan untuk membongkar kasus ini,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, polisi mengarah pada dua tersangka berinisial RNA,19, asal Krambilsawit, di Saptosari dan NP,20, asal Girikarto, di Panggang.

Keduanya ditangkap saat berada di rumah salah satu pelaku.

“Kedua pelaku kami amankan saat berada di rumah salah satu pelaku RNA,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp700.000, dompet, serta tas.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan telah digunakan untuk melunasi utang, membeli minuman keras, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Apapun alasannya tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Sigit.

Polisi juga mengungkap kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka mengaku melakukan pencurian di lima tempat berbeda, yakni di sejumlah toko di Kapanewon Saptosari dan Panggang.

Barang yang menjadi sasaran meliputi uang tunai, rokok, hingga tabung gas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (f) dan (g) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Subarsana, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian di rumah maupun tempat usaha.

“Tidak hanya dikunci, tapi juga harus diawasi agar lebih aman. Kewaspadaan ini sebagai upaya mengurangi risiko tindak pidana pencurian,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

AS-Iran Sepakat Gencatan Senjata, Israel Pasang Syarat

AS-Iran Sepakat Gencatan Senjata, Israel Pasang Syarat

News
| Rabu, 08 April 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement