Advertisement

87 Daycare Berizin, Sleman Bidik yang Ilegal

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 29 April 2026 - 18:17 WIB
Jumali
87 Daycare Berizin, Sleman Bidik yang Ilegal Foto ilustrasi mainan anak. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN— Pemerintah Kabupaten Sleman memperketat pengawasan terhadap daycare atau taman penitipan anak (TPA) menyusul kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di Kota Jogja. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan pengasuhan anak di wilayah tersebut.

Saat ini tercatat ada 87 daycare di Sleman yang telah mengantongi izin operasional. Namun, pemerintah daerah menilai masih ada potensi keberadaan daycare yang belum berizin, sehingga perlu dilakukan inspeksi menyeluruh.

Advertisement

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman, Novita Krisnaeni, mengatakan penguatan pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan Sleman.

Hasil rapat koordinasi menghasilkan sejumlah langkah konkret, seperti penyusunan panduan bagi masyarakat dalam memilih daycare yang aman dan berkualitas. Selain itu, Pemkab Sleman juga akan menjalankan program pembinaan dan pendampingan bagi pengelola daycare.

Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) akan dilakukan melalui program TARA dan TAMASYA. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengasuhan serta standar pelayanan di setiap daycare.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pemetaan daycare, identifikasi korban yang berasal dari Sleman, serta inspeksi langsung ke daycare yang belum memiliki izin. Kegiatan kunjungan lapangan mulai dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

Seluruh perkembangan pengawasan ini akan dilaporkan secara berkala kepada Bupati Sleman sebagai bagian dari upaya pengendalian berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan bahwa perizinan daycare kini berada di bawah kewenangan DPMPTSP, dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

“Dulu kewenangan perizinan tempat penitipan anak ada di Dinas Pendidikan, tapi dengan adanya PTSP, maka semua perizinan yang mengeluarkan DPMPTSP atas rekomendasi Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Daycare atau TPA sendiri memiliki kode klasifikasi resmi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yaitu 85134. Kejelasan regulasi ini diharapkan mampu menertibkan operasional daycare di Sleman.

Melalui langkah pengawasan dan pembinaan ini, Pemkab Sleman menargetkan seluruh daycare memenuhi standar keamanan dan perlindungan anak, sehingga orang tua dapat lebih tenang dalam mempercayakan pengasuhan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mantan Kapolres Bima Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba

Mantan Kapolres Bima Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba

News
| Rabu, 29 April 2026, 20:07 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement