Advertisement
DPRD DIY Sayangkan Langkah Kemendagri

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengaku kecewa dengan langkah Kemendagri yang belum memperbolehkan pemerintah desa bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) danais.
Pasalnya, pemerintah desa menilai bantuan dana berupa danais akan sangat membantu perkembangan pembangunan di tingkat desa.
Advertisement
"Jika itu kemudian tertunda, saya secara pribadi kecewa. Karena pembangunan di tingkat desa dilakukan dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat," terangnya, Jumat (6/4/2018).
Menurut Inung, Kemendagri harus adil. Jika Kemendagri menilai desa bisa mendapatkan danais dianggap tidak ideal, tapi di sisi lain kenapa pemerintah tingkat dua, yang tidak memiliki kewenangan khusus terkait keistimewan, diperbolehkan menjadi KPA danais setelah membentuk dinas kebudayaan.
Padahal jika berkaca pada tata kelola pemerintahan yang baik, lanjutnya, pihak yang berwenang menjalankan keistimewan hanya Pemda DIY dan bukan pemerintah tingkat dua. DPRD DIY menganggap, diperbolehkannya kabupaten dan kota yang menjadi KPA danais setelah memiliki dinas kebudayaan pun menjadi tidak ideal.
"Nah oleh karena itu, jika kemudian yang untuk desa itu belum bisa dioptimalkan dengan pemberian secara langsung kepada pemerintah desa, tetapi atas kebutuhan itu pemerintah provinsi [DIY] harus bisa menyelesaikan dengan skema-skema yang fair kepada pemerintah desa," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PBB: Perempuan Tinggal di Daerah Konflik Capai Angka Tertinggi
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Area Parkir Ketandan Capai 72 Persen
- Tarif Rp12.000, Berikut Jadwal Bus Sinar Jaya Jogja Parangtritis PP
- HUT ke-269 Kota Jogja: Lebih Dekat, Lebih Cepat, Maju Melesat
- Pendidikan Jadi Penopang Ekonomi, Jogja Harus Tetap Inklusif
- Jadwal dan Tarif Bus Damri dari Jogja, Purworejo, Kebumen ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement