Advertisement

DPRD DIY Sayangkan Langkah Kemendagri

I Ketut Sawitra Mustika
Senin, 09 April 2018 - 14:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
DPRD DIY Sayangkan Langkah Kemendagri Ilustrasi dana. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengaku kecewa dengan langkah Kemendagri yang belum memperbolehkan pemerintah desa bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) danais.

Pasalnya, pemerintah desa menilai bantuan dana berupa danais akan sangat membantu perkembangan pembangunan di tingkat desa.

Advertisement

"Jika itu kemudian tertunda, saya secara pribadi kecewa. Karena pembangunan di tingkat desa dilakukan dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat," terangnya, Jumat (6/4/2018).

Menurut Inung, Kemendagri harus adil. Jika Kemendagri menilai desa bisa mendapatkan danais dianggap tidak ideal, tapi di sisi lain kenapa pemerintah tingkat dua, yang tidak memiliki kewenangan khusus terkait keistimewan, diperbolehkan menjadi KPA danais setelah membentuk dinas kebudayaan.

Padahal jika berkaca pada tata kelola pemerintahan yang baik, lanjutnya, pihak yang berwenang menjalankan keistimewan hanya Pemda DIY dan bukan pemerintah tingkat dua. DPRD DIY menganggap, diperbolehkannya kabupaten dan kota yang menjadi KPA danais setelah memiliki dinas kebudayaan pun menjadi tidak ideal.

"Nah oleh karena itu, jika kemudian yang untuk desa itu belum bisa dioptimalkan dengan pemberian secara langsung kepada pemerintah desa, tetapi atas kebutuhan itu pemerintah provinsi [DIY] harus bisa menyelesaikan dengan skema-skema yang fair kepada pemerintah desa," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement