Advertisement
DPRD DIY Sayangkan Langkah Kemendagri
Ilustrasi dana. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengaku kecewa dengan langkah Kemendagri yang belum memperbolehkan pemerintah desa bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) danais.
Pasalnya, pemerintah desa menilai bantuan dana berupa danais akan sangat membantu perkembangan pembangunan di tingkat desa.
Advertisement
"Jika itu kemudian tertunda, saya secara pribadi kecewa. Karena pembangunan di tingkat desa dilakukan dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat," terangnya, Jumat (6/4/2018).
Menurut Inung, Kemendagri harus adil. Jika Kemendagri menilai desa bisa mendapatkan danais dianggap tidak ideal, tapi di sisi lain kenapa pemerintah tingkat dua, yang tidak memiliki kewenangan khusus terkait keistimewan, diperbolehkan menjadi KPA danais setelah membentuk dinas kebudayaan.
Padahal jika berkaca pada tata kelola pemerintahan yang baik, lanjutnya, pihak yang berwenang menjalankan keistimewan hanya Pemda DIY dan bukan pemerintah tingkat dua. DPRD DIY menganggap, diperbolehkannya kabupaten dan kota yang menjadi KPA danais setelah memiliki dinas kebudayaan pun menjadi tidak ideal.
"Nah oleh karena itu, jika kemudian yang untuk desa itu belum bisa dioptimalkan dengan pemberian secara langsung kepada pemerintah desa, tetapi atas kebutuhan itu pemerintah provinsi [DIY] harus bisa menyelesaikan dengan skema-skema yang fair kepada pemerintah desa," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




