Advertisement

Pola Hidup Berubah, ASN di Pemkot Jogja Tetap Tak Terlambat Ngantor

I Ketut Sawitra Mustika
Jum'at, 18 Mei 2018 - 09:17 WIB
Nina Atmasari
Pola Hidup Berubah, ASN di Pemkot Jogja Tetap Tak Terlambat Ngantor Ilustrasi PNS. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY enggan terlambat, meski harus bangun dini hari untuk sahur. Sebab, jika terlalu sering terlambat, akan berpengaruh pada gaji. Selama Ramadan, beban pekerjaan mereka juga menjadi lebih ringan.

Sunaryo, salah satu staf di bidang Humas, Diskominfo DIY mengatakan, pada hari pertama puasa tahun ini, rekan-rekannya tak ada yang terlambat masuk kerja. Sebab, semua sudah paham, keterlambatan akan berdampak pada poin ASN yang bersangkutan, yang ujung-ujungnya akan berpengaruh pada gaji.

Advertisement

"Kalau terlambat nantinya nilainya akan kurang. Itu nanti akan berdampak pada TPP [tunjangan perbaikan penghasilan], jadi sudah pada paham semua," jelas Sunaryo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/5/2018).

Pada hari pertama puasa ini, ia mengaku tak ada pengaruh terlalu besar, sebab sudah terbiasa. Lagipula, beban pekerjaan selama Ramadan jauh lebih ringan dibandingkan hari biasa. Salah satu contohnya, kata Sunaryo adalah jumlah sambutan pejabat yang harus dibuat.

Jika pada hari biasa, dirinya harus membuat tujuh sampai 10 sambutan selama sepekan, saat Bulan Puasa, sambutan yang harus disusun hanya satu atau dua. "Liputan juga enggak sering, karena saat Bulan Puasa, kegiatannya jarang. Otomatis digeser setelah puasa," ujar Sunaryo.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto mengatakan, ASN yang terlambat masuk kerja akan kena sangsi sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Keterlambatan ASN akan dikumulatifkan, dan sangsi yang diterima sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan yang bersangkutan.

Hukuman bagi ASN yang melanggar jam kerja terbagi dalam tiga jenjang, yakni ringan, sedang dan berat. Sangsi ringan terbagi jadi teguran lisan sampai pernyataan tidak puas dari atasan. Sedangkan hukuman sedang, salah satu bentuknya adalah penundaan kenaikan gaji berkala. Adapun sangsi berat, bentuknya adalah penurunan pangkat.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY tentang Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadan, masuk kerja para abdi negara ditetapkan merata pada pukul 7.30 WIB. Sementara untuk jam pulang dibuat bervariasi. Ada yang pukul 15.00, untuk instansi yang menetapkan lima hari kerja dan ada yang pukul 13.30 WIB, bagi pegawai yang kerja enam hari dalam sepekan. Jam pulang itu berlaku untuk Hari Senin sampai dengan Kamis. Sedangkan untuk Jumat, pulangnya lebih awal lagi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi mengklaim, tak ada ASN di lingkungan Pemda DIY yang telat masuk kerja pada hari pertama Bulan Puasa. "Enggak ada laporan yang bolos atau terlambat. Enggak ada bedanya puasa dengan hari biasa. Toh sudah ada finger print untuk memantau kehadiran pegawai. Pegawai Pemda DIY bagus-bagus, kok."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemlu Tanggapi Anggota Komite HAM PBB Terkait Netralitas Jokowi dalam Pemilu 2024

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement