Advertisement
Bentor Juga Terlarang di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tak hanya di kawasan Malioboro, penolakan terhadap becak motor alias bentor juga terjadi di Gunungkidul. Tak adanya regulasi, faktor keselamatan lantaran kondisi geografis Bumi Handayani juga menjadi pelarangan itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Syarief Armunanto mengatakan di berbagai peraturan di pusat maupun daerah, becak motor tidak masuk dalam regulasi. “Saya akui, [bentor] memang sudah masuk ke sini [Gunungkidul]. Bagaimanapun, angkutan tersebut bukan merupakan angkutan yang direkomendasikan,” katanya, Kamis (24/5/2018).
Advertisement
Legalisasi bentor memang beda dengan becak kayuh. Diakui Syarief, becak kayuh telah menjadi angkutan tradisonal dan memiliki regulasi. Jenis kendaraan tersebut sudah diatur dalam Perda DIY No.5/2016 yang mengatur soal spesifikasi teknis hingga pelestariannya.
Syarief menjelaskan kerangka kendaraan bermotor dengan penumpang di depan seharusnya tidak boleh digunakan untuk kecepatan tinggi. Selain itu sistem pengereman bentor hanya ada satu di bagian belakang sehingga belum menjamin keamanan penumpang.
Terkait dengan permasalahan bentor di Gunungkidul, Syarief mengaku hingga kini belum muncul. Dia menambahkan sementara ini untuk urusan bentor merupakan ranah provinsi meliputi Dishub dan Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
- Peringatan OTDA Jadi Momentum Mengarah ke Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Advertisement