Advertisement
Tergugat Kasus Condotel di Ketandan Juga Berperkara dengan Investor Lain
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Investor sekaligus Direktur Formalism Ltd, Lin Nan Kuei asal Taipei, Taiwan, mengajukan gugatan wanprestasi dan ganti kerugian di PN Jogja.
Gugatan dilakukan karena investasi yang dijanjikan untuk pembangunan condotel The Malioboro Heritage di Jalan Ketandan, Ngupasan, Gondomanan, Jogja tidak kunjung direalisasi.
Advertisement
Kuasa Hukum Penggugat Oncan Purba mengatakan kliennya mengajukan gugatan kepada tiga pihak sekaligus. Selain PT Graha Kencana Megah, juga digugat Direktur Utama PT Graha Kencana Megah, Sugeng Nugroho dan Komisaris Utama PT Graha Kencana Megah ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Suryanto membenarkan adanya kasus tersebut. Pemeriksaan setempat ini dapat dimohonkan oleh pihak yang berperkara.
"Ini untuk meninjau langsung lahan yang diperkarakan," katanya.
Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com di sipp.pn-yogyakarta.go.id, selain dengan investor asal Taiwan ketiga tergugat juga sedang berperkara dengan investor lainnya, Lay Anasari Fellyta warga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Lay sendiri mulai menginvestasikan dananya sejak 2013 lalu.
Oleh Lay, para tergugat secara tanggung renteng digugat untuk mengembalikan uang pembelian atas delapan unit kondotel senilai Rp9,6 miliar berikut ganti kerugian berupa jasa bunga sebesar 1% (satu persen) setiap bulan dari jumlah uang pembelian kondotel tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
Advertisement
Advertisement