Advertisement

Sekolah di Jogja Dilarang Jual Seragam

Sunartono
Rabu, 13 Juni 2018 - 10:50 WIB
Bhekti Suryani
Sekolah di Jogja Dilarang Jual Seragam Ilustrasi PPDB. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Disdikpora DIY melarang sekolah menjual seragam dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018. Setiap siswa diberikan kebebasan membeli seragam sendiri menyesuaikan dengan warga seragam setiap sekolah.

Kabid Perencanaan dan Standarisasi Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan, sama seperti tahun sebelumnya sekolah tidak diperbolehkan menjual atau mengkoordinasikan pembelian seragam. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan beban tersendiri bagi peserta didik harus membeli seragam dengan kualitas yang sama, sementara para siswa memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda. “Peserta didik bebas mau beli seragam di mana saja sesuai dengan ketentuan warna ditetapkan sekolah,” terangnya kepada HarianJogja.com, Selasa (12/6/2018).

Advertisement

Ia menambahkan, ketentuan larangan menjual seragam setiap sekolah sebenarnya merupakan aturan lama. Larangan ini berlaku setiap tahun dalam proses PPDB. Hanya saja, pihaknya tetap mengeluarkan edaran perihal informasi larangan tersebut untuk mengingatkan setiap sekolah. “Meskipun sudah menjadi rutinitas tetapi edaran tetap ada,” ujarnya.

Didik berharap, masyarakat bisa memberikan informasi kepada dinas jika masih ada sekolah yang membebankan kepada siswa soal pembelian seragam. Harapannya, sekolah memberikan pendampingan dengan memberikan petunjuka seperti warna yang sesuai dengan seragam sekolah tersebut.

Terpisah Kepala SMAN 1 Pakem Kristya Mintarja menegaskan, pihaknya sudah cukup lama tidak menjual seragam melalui sekolah. Mekanisme yang ia terapkan, pembelian seragam sepenuhnya diserahkan kepada orang tua, sehingga sekolah hanya menunjukkan warna seragam yang harus dicari agar bisa sama. “Biasanya orang tua bermusyawarah, kemudian kami dari pihak sekolah mendampingi, sehingga tidak ada pembebanan harus beli seragam di sekolah,” tegasnya.

Jenis sergama di SMAN 1 Pakem, lanjutnya, antara lain, seragam pramuka, abu-abu putih dan jas almamater. Bahkan untuk jas almamater tersebut, siswa atau orang tua diminta mencari bahan sendiri dengan diberikan contohnya. Kristya tidak menampik dengan adanya seragam tidak disediakan langsung oleh sekolah, maka kadang ada sedikit perbedaan warna. Namun pihaknya tidak mempersoalkan perbedaan warna tersebut.

“Mekanismenya sudah lama, kalau soal warna satu atau dua anak biasanya ada yang beda tetapi kami memaklumi, ada juga yang biasanya sepakat mengambil produk yang sama tetapi belinya sendiri-sendiri, misalnya beli di toko A, semua di toko yang sama,” kata dia.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budhi Masthuri menjelaskan, pihaknya membuka posko pengaduan PPDB 2018. Masyarakat bisa melaporkan berbagai hal ke posko demi pelaksanaan PPDB yang lebih baik. “Bisa diinformasikan ke kami untuk ditindaklanjuti, tentang banyak hal,” ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement