Advertisement

13 Jukir Nakal Ditindak, Di Mana Saja Titiknya?

I Ketut Sawitra Mustika
Senin, 18 Juni 2018 - 14:20 WIB
Arief Junianto
13 Jukir Nakal Ditindak, Di Mana Saja Titiknya? Personel Dinas Perhubungan Kota Jogja disiagakan di Pos Jogobayan yang terletak di timur Stasiun Tugu Jogja, Jumat (8/06/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sejak dimulainya cuti bersama pada 11 Juni lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja telah menindak 13 pelaku parkir liar serta menerapkan tarif yang nuthuk (tarif di luar kewajaran). Juru parkir nakal ini kemudian akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja Imanuddin Aziz mengatakan sebelum Lebaran, ada 10 pelaku juru parkir nakal yang ditindak karena kasus parkir liar dan menerapkan tarif yang nuthuk.

Advertisement

Kesepuluh pelaku tersebut beroperasi di tempat-tempat yang berbeda. Dua pelaku melakukan aksinya di Jl. Suryatmajan. Parkir di jalan tersebut resmi, tapi si juru parkir menyalahi aturan dengan menyediakan ruang bagi sepeda motor, padahal di sana hanya boleh untuk parkir mobil.

Dua pelaku lain beraksi di Jl. Beskalan. Kasusnya adalah dengan menerapkan tarif parkir sepeda motor sampai Rp4.000. Aziz mengatakan tarif parkir sepeda motor yang benar hanya Rp1.000. Kemudian di Jl. Pasar Kembang Dinas Perhubungan menindak dua juru parkir nakal untuk kasus parkir liar. Sementara dua pelaku lainnya masing-masing beroperasi di Jl. Ketandan Lor dan Jl. C. Simanjuntak.

"Kami memang fokus melakukan penindakan. Tidak lagi hanya pengawasan dan pembinaan, karena kami sudah awali pada Natal dan Tahun Baru lalu. Saat itu ada seorang juru parkir yang di-tipiring," kata Aziz melalui sambungan telepon, Minggu (17/6/2018).

Setelah Lebaran, yakni tepatnya pada tanggal 17 Juni, Dishub Kota Jogja diakuinya kembali mengadakan operasi. Tercatat ada dua pelaku ditindak karena menyediakan parkir liar di sekitaran Gedung Agung sisi utara dan selatan. Kedua daerah itu merupakan wilayah larangan parkir karena dekat dengan lalu lintas.

"Satu lagi di Jl. Solo [Jl. Urip Sumoharjo]. Juru parkir ini ditindak karena membuat parkir mobil jadi parkir motor sampai tiga saf. Sudah berulang kali dilakukan pembinaan, tapi tetap beraktivitas sesuai peruntukan," kata Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement