Advertisement

Berebut Kuota PPDB 20%, Ratusan Warga Mengklaim Miskin

Uli Febriarni
Selasa, 26 Juni 2018 - 10:50 WIB
Bhekti Suryani
Berebut Kuota PPDB 20%, Ratusan Warga Mengklaim Miskin Suasana keramaian antrean orang tua calon siswa peserta PPDB SMA/K 2018 dalam mendapatkan rekomendasi SKTM, di kantor Balai Dikmen Kulonprogo, Jalan Bhayangkara, Senin (25/6/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kulonprogo melayani warga yang ingin mendapatkan surat rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) hingga Jumat (29/6/2018). SKTM tersebut akan digunakan warga untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2018 melalui jalur zonasi 1.

Kepala Balai Dikmen Kulonprogo, Hendry Tatik Widayati mengatakan, pada hari pertama hingga pukul 14.00 WIB, Balai Dikmen sudah mengeluarkan sekitar 100 surat rekomendasi SKTM. Rekomendasi tersebut akan diberikan kepada warga berdasarkan SKTM yang dikeluarkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan salinan Kartu Keluarga (KK).

Advertisement

Lewat penggunaan surat rekomendasi SKTM itu, warga akan 'berebut' kuota 20% siswa baru di sekolah idaman, dari total daya tampung peserta didik baru sekolah tersebut. Namun surat rekomendasi SKTM itu tidak berlaku untuk pendaftaran di jalur zonasi 2 dan zonasi 3.

Sesuai tahapan pendaftaran PPDB secara daring dimulai Selasa (3/7/2018) sampai Kamis (5/7/2018). Setelah tahapan penyampaian surat rekomendasi SKTM, Balai Dikmen memberikan pelayanan pengambilan PIN atau TOKEN bagi pendaftar dari lulusan SMP/MTs berasal dari luar daerah.

Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Dinas P3A Kulonprogo, Sunaryo mengatakan, sejak libur cuti bersama menjelang Idulfitri sudah ada warga yang meminta SKTM.

Dalam mengeluarkan SKTM, Dinsos P3A mengacu Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Warga Kulonprogo yang masuk data per nama (by name) dalam BDT mencapai sekitar 227.000 orang, meliputi dari anak-anak sampai orang dewasa. Dinsos P3A tidak akan mengeluarkan SKTM jika yang bersangkutan tidak masuk daftar di BDT.

"Dasar acuan Dinsos P3A hanya berdasarkan daftar di BDT,” katanya. Salah seorang warga Desa Gotakan, Kecamatan Panjatan, Sutati mengungkapkan, kedatangannya untuk mencarikan SKTM anaknya yang baru lulus dari sekolah SMP Negeri 1 Panjatan. Ia menyatakan, setelah mendapatkan SKTM, ia masih harus meminta rekomendasi dari Balai Dikmen Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabinet Baru, Jokowi: Nama-Nama Calon Menteri Sudah Dipegang Sekjen Gerindra

News
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement