Advertisement

Soal Tarif Parkir, Ini yang Harusnya Disepakati Bersama

I Ketut Sawitra Mustika
Kamis, 12 Juli 2018 - 16:20 WIB
Arief Junianto
Soal Tarif Parkir, Ini yang Harusnya Disepakati Bersama foto ilustrasi (JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menilai kasus nuthuk atau menaikkan tarif parkir secara berlebihan terus terjadi lantaran ada pembiaran. Agar kejadian itu tak terus terulang, pemerintah kabupaten dan kota disarankan membuat regulasi yang memperbolehkan tarif parkir naik saat momen tertentu. Supaya peningkatan harga bisa dikontrol, mesti juga diatur mengenai batas tarif atas.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi mengatakan, masalah mahalnya tarif parkir terus terjadi karena ada sedikit pembiaran dari pihak-pihak terkait. Para pemegang kewenangan belum melakukan langkah-langkah konkret untuk membuat para pelaku jera.

Advertisement

Penindakan terhadap para juru parkir nakal di Kota Jogja sudah sering dilakukan, terutama saat libur panjang. Tapi nyatanya pelaku tak pernah jera lantaran sanksi yang diterima hanya denda yang berkisar antara Rp100.000 sampai Rp400.000.

Besaran denda itu tentunya tak sebanding dengan dengan pendapatan yang diperoleh oleh si pelaku yang bisa mencapai puluhan juta rupiah. Padahal dalam Perda Kota Jogja No.18/2009 tentang Penyelenggaran Perparkiran, denda maksimal Rp50 juta.

Dalam regulasi yang ditetapkan, kata Gatot, sanksi bagi juru parkir nakal memang hanya tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini dipengaruhi oleh kultur DIY yang ingin menjaga supaya hal semacam itu tidak terjadi, sehingga upaya persuasif dinilai masih bisa diandalkan.

"[Solusi masalah tarif parkir yang mahal] kuncinya satu, tinggal mau atau tidak melakukan eksekusi di lapangan. Regulasinya jelas kan? Dasarnya SK Wali Kota, [jadi] harus diterapkan. Dalam arti para pelaku pemantau di lapangan, ya Satpol PP dan sebagainya, harus melakukan [tugasnya]," ujar Gatot di sebuah rumah makan di Kota Jogja, Kamis (12/7/2018).

Nuthuk tarif parkir, kata Gatot, berdampak cukup besar terhadap citra DIY di mata wisatawan. Oleh karena itu, regulasi yang telah disusun harus diterapkan sebaik-baiknya supaya citra DIY tidak semakin buruk.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengaku sudah bertemu dengan kabupaten dan kota untuk membahas masalah tarif parkir, sebab ini terjadi di semua destinasi wisata, tapi khusus untuk Kota Jogja nilainya sudah keterlaluan.

Dalam pertemuan tersebut, Sigit menyarankan supaya aturan tentang perparkiran tidak dibuat saklek, yakni tarif tersebut bisa dinaikkan saat ada momen-momen tertentu, misalnya saat libur Lebaran atau tahun baru.

"Mungkin juga harus ada batas tarif atas. Itu yang saya katakan kepada kabupaten dan kota supaya ada tarif batas atas di hari-hari tertentu. Karena barang mahal [saat Lebaran] , mereka mungkin juga ingin pendapatan lebih," kata Sigit. di kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement