Advertisement
Tak Berizin, Ribuan Spanduk dan 6 Baliho di Bantul Dirobohkan
Advertisement
Harianjogja.com JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali menertibkan reklame dan baliho, Kamis (26/7/2018). Kali ini operasi dilakukan di sepanjang Jl. Bantul hingga Srandakan, tepatnya di kawasan Mangiran, Bantul.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP DIY dibantu oleh PPNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan- ESDM (DPUP-ESDM) DIY.
Advertisement
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, baliho dan reklame berukuran besar yang melintang di jalan dan tidak ada izin merupakan target harian untuk ditertibkan oleh Satpol PP DIY.
"Termasuk target reklame dan baliho di Srandakan, juga reklame sebuah minimarket ditutup, karena sudah kami berikan surat peringatan tiga kali," ucap Noviar.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP DIY menertibkan 1.000 reklame spanduk dan enam reklame baliho.
Noviar menambahkan, jumlah pemasang reklame baliho ukuran besar di DIY dalam beberapa bulan terakhir meningkat pesat. Hingga bulan Juli 2018 terdapat lebih dari 1.000 reklame tidak berizin, karena itu harus dibongkar.
"Sesuai arahan Gubernur DIY [Sri Sultan HB X] bagi pemilik reklame besar yang melintang dan dipasang di jalan negara, provinsi maupun kabupaten harus dibongkar sendiri dan itu harus menjadi komitmen bupati dan wali kota," jelas Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
Advertisement
Advertisement