Advertisement

Pemda DIY : Warga Jangan Percaya Isu Jual Beli Tanah Sultan Grond

Sunartono
Rabu, 05 Desember 2018 - 14:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemda DIY : Warga Jangan Percaya Isu Jual Beli Tanah Sultan Grond Keistimewaan DIY. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai jika ada pihak yang memperjualbelikan tanah Sultan Grond (SG).  Mengingat saat ini sudah ada aturan baku terkait pemanfaatan tanah kasultanan melalui berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin hak pakai.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menyatakan dengan penyertifikatan tanah SG-PAG maka isu jual beli tanah SG-PAG yang sering mencuat dipastikan tidak akan terjadi lagi. Sertifikat tersebut akan mengukuhkan status kepemilikan lahan SG-PAG.

Advertisement

Ia menegaskan warga yang memanfaatkan lahan SG seperti di kawasan pantai selatan harus mematuhi aturan. Misalnya di sempadan pantai harus bebas dari bangunan paling tidak 100 meter dari bibir pantai. Selain itu pihak yang memanfaatkan lahan agar mengajukan izin melalui pemerintah desa. Krido memastikan sertifikat tanah SG dan PAG yang sudah jadi akan memudahkan proses perizinan tersebut.

"Misalnya untuk sepanjang pantai Gunungkidul yang di Kemadang itu sudah terbit sertifikat sekitar 12 bidang. Atas dasar sertifikat inilah nanti masyarakat bisa mengajukan izin pemanfaatan melalui pemerintah desa dalam rangka penertiban," terangnya Senin (4/12/2018).

Krido menegaskan, terkait adanya isu jual beli lahan SG PAG yang terjadi secara ilegal, Gubernur DIY telah mengeluarkan surat edaran (SE) pada Agustus 2017 silam.

SE itu tentang penataan, pengawasan dan perlindungan tanah kasultanan di DIY berisi empat poin. Antara lain, status tanah kasultanan adalah milik lembaga kasultanan Ngayogyakarta, kedua, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat memiliki kewenangan secara penuh untuk mengelola san memanfaatkan tanah kasultanan, sehingga setiap pengajuan izin sewa tanah kasultanan harus dengan persetujuan Sri Sultan HB X melalui panitikismo.

Kemudian poin ketiga, Pemerintah kabupaten dan kota di DIY terhadap masyarakat di wilayahnya untuk tidak menanggapi dan tidak perlu mengadakan hubungan hukum dalam bentuk apapun terhadap pihak yang mengatasnamakan ahli waris atas tanah berstatus kasultanan.

"Sehingga kalau ada yang ngaku-ngaku dari mana, ya nggak perlu ditanggapi karena ini statusnya sudah jelas," katanya.

Selain itu, Krido mengatakan jika ada pihak yang mengatasnamakan perseorangan melakukan inventarisasi SG juga sebaiknya jangan ditanggapi. Karena proses itu sepenuhnya dilakukan oleh Pemda DIY dan Panitikismo, bukan perseorangan.

Selain itu pengguna lahan tidak bisa memperoleh sertifikat karena sepenuhnya sudah menjadi milik kasultanan. Pengguna hanya bisa mendapatkan sertifikat hak guna bangunan setelah mendapatkan izin dari kasultanan.

"Sehingga jangan sampai ada korban, ada oknum yang berjanji akan membuatkan sertifikatnya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement